Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Pesawat Akan Turun, Kemenhub : Mohon Sabar Seminggu Lagi!

Kemenhub belum menentukan formulasi penurunan harga tiket maskapai layanan minimum (no frills) dan menyerahkan skemanya kepada maskapai terkait.
Ilustrasi - Pesawat Citilink bersiap lepas landas dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9)./JIBI-Rachman
Ilustrasi - Pesawat Citilink bersiap lepas landas dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menentukan formulasi penurunan harga tiket maskapai layanan minimum (no frills) dan menyerahkan skemanya kepada maskapai terkait.


Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti meminta masyarakat bersabar untuk menunggu hingga seminggu ke depan untuk kepastian penurunan harga tiket. Tenggat waktu tersebut diberikan oleh pemerintah agar seluruh pemangku kepentingan bisa menyesuaikan.


"Nanti maskapai yang akan tetapkan sendiri," kata Polana di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (20/6/2019).


Dalam rakor evaluasi TBA ini, pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain, pertama, untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan guna memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan low cost carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. 


Adapun, kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan.


Kedua, guna menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya  yang terkait dengan operasi penerbangan


Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara; jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper