Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Kirim Balik 5 Kontainer Berisi Sampah ke AS

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan reekspor lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat.
Tumpukan limbah plastik. /foto reuters
Tumpukan limbah plastik. /foto reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan reekspor lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat pada Jumat (14/6/2019).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi di Jakarta, Minggu (16/6/2019) mengatakan setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa lima kontainer tersebut segera bergerak dari Surabaya ke AS.

Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak Kamis (13/6) dan pada Jumat (14/6) semua kontainer tersebut sudah berada dalam kapal.

Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki PT AS sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut.

Dalam pemeriksaan bersama KLHK, saat pemeriksaan lima kontainer tersebut, ternyata ditemukan impuritas atau limbah lainnya, atau sampah, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.

Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, di mana vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

Pelaksanaan reekspor limbah ilegal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Senin (10/6) di mana Indonesia akan melakukan reekspor sampah plastik yang masuk secara ilegal.

"Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," kata Siti.

Menurut dia, masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama terjadi. Pada 2015-2016, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer.

"Langkah-langkahnya [reekspor] sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menko Ekuin [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian] dan [Menteri] Perdagangan," ujar Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper