Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan enam ekor komodo ilegal yang akan dijual ke luar negeri bukan berasal dari Taman Nasional Komodo. Hal itu diketahui setelah di lakukan tes deocyribo nucleic acid (DNA).
Adupun, berdasarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI, dapat disimpulkan bahwa keenam ekor Komodo yang dipergadangkan secara illegal beberapa waktu lalu merupakan jenis yang berasal dari Flores Utara.
Pelaksanaan uji DNA tersebut dilakukan untuk mengetahui asal usul satwa komodo yang ditemukan akan dijual secara illegal pada Maret 2019.
Peneliti LIPI, Evi Erida, menjelaskan uji DNA tersebut dilakukan melalui pembandingan antara DNA sampel darah dari enam ekor Komodo yang merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa liar secara illegal, dengan delapan haplotipe Control Region (CR) 1 yang telah diketahui berdasarkan hasil penelitian LIPI sebelumnya.
“Keenam sampel darah Komodo yang diujikan tersebut mempunyai haplotipe yang khas di populasi Flores Utara, dengan jumlah 88% dari sampel populasi penelitian sebelumnya. Haplotipe tersebut juga ditemukan di Flores Barat, namun hanya dalam jumlah yang sangat kecil yakni kurang dari 2,5 % dari sampel populasi pada penelitian sebelumnya,” jelas Evi dalam keterangan resminya, Jumat (31/5/2019).
Dia menambahkan hasil uji DNA juga menunjukkan bahwa keenam ekor komodo tersebut berjenis kelamin betina.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno mengatakan keenam ekor Komodo tersebut akan dilepas liar pasca penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Kemungkinan dilepasliarkan tidak ke habitat asal mereka, melainkan ke Pulau Ontoloe, Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada, dengan mempertimbangkan faktor keamanan,” kata Wiratno dalam keterangan resminya, Jumat (31/5/2019).
Berdasarkan data KLHK, keberadaan Komodo secara alami menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo, dan di daratan Flores.
Wiratno mengatakan, berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, di kawasan Taman Nasional Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (6 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor) dan Pulau Nusa Kode (57 ekor).
Kemudian, berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di Cagar Alam Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013- 2018); Pulau Ontoloe (TWA Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016 - 2018); Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016 - 2018); dan Pulau Longos 11 ekor (2016).