Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengestimasikan kerugian negara yang terjadi akibat perdagangan online daging trenggiling dan sisiknya mencapai Rp1,5 miliar.
Sustyo Iriono, Direktur Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan nilai kerugian tersebut terakumulasi dari harga jual per item.
"Nilai tangkapan trenggiling di Semarang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar," kata Sustyo dalam keterangan resminya, Kamis (31/5/2019).
Sustyo menyampaikan baru-baru ini pihaknya bersama dengan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Polres Semarang, dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan satu orang pelaku beinisial KL yang menjual barang-barang dari Trenggiling.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa;
1. 1 Ekor Trenggiling hidup
2. Sisik trenggiling dengan berat 28,6 kilogram
3. 1 buah opsetan trenggiling
4. 1 buah Opsetan kepala kijang
5. 898 buah kerapas labi-labi
6. Handphone merk Nokia warna hijau putih.
Untuk diketahui, berdasarkan data informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga jual 1 kilogram daging trenggiling dapat mencapai US$1.200 atau sekitar Rp17,34 juta (Kurs BI: Rp14.457) dan harga jual sisiknya dapat mencapai US$3.000/kg atau kurang lebih Rp43,37 juta (Kurs BI: Rp14.457).
Sustyo mengatakan pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya," tegas Sustyo.