Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Dorong Percepatan Administratif Hutan Adat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mendorong percepatan administratif penetapan skema Hutan Adat melalui peta indikatif fase I.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mendorong percepatan administratif penetapan skema Hutan Adat melalui peta indikatif fase I.

Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah yang belum memiliki produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat hukum adat untuk segera melakukan kajian teknis dan membuat produk hukum.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto menyampaikan guna mempercepat hal tersebut, pihaknya akan segera bersurat kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

''Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan peraturan daerah [Perda] atau produk hukum daerah lainnya,'' kata Bambang di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dia menjelaskan penetapan peta fase I didasari pertimbangan beberapa pertimbangan teknis yakni, terdapat usulan Hutan Adat seluas 9,3 juta hektare dari para pihak. "Setelah kami analisis dengan peta kawasan hutan, hutan adat yang berada di kawasan hutan hanya seluas 6,55 juta hektare," jelasnya.

Kemudian, dari 6,55 juta hektare tersebut yang tidak mempunyai produk hukum sekitar 2,89 juta hektare sedangkan yang sudah mempunyai produk hukum seluas 3,66 juta hektare.

Produk hukum pada areal kawasan hutan seluas 3,66 juta hektare itu terdiri atas Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas 6.495 hektare; Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas 185.622 hektare; SK pengakuan Masyarakat Hutan Adat seluas 226.896 hektare; Perda Pengaturan seluas 3.06 juta hektare dan; Produk Hukum Lainnya seluas 274.771 hektare.

Kendati sudah memiliki produk hukum, skema hutan adat masih berbentur dengan kurang lengkapnya administrasi penataan tata ruang titik wilayah adat di tingkat daerah. "Biasanya, yang sering tertinggal itu ada produk hukumnya berupa peraturan daerah namun wilayah adatnya tidak dijabarkan," jelasnya.

Selain itu, dengan terbitnya Peta Indikatif Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Asat Fase I, penetapan hutan adat ke depan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan. "[Hal itu karena] progres proses identifikasi dan verifikasi pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat sangat dinamis [di lapangan]," tandasnya.

Skema Hutan Adat juga merupakan bagian dari program perhutanan sosial. Adapun, realisasi perhutanan sosial per 13 Mei 2018 sudah mencapai 3,07 juta hektare di mana pemberian SK untuk skema Hutan Adat sudah mencapai 472.981 hektare.

Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Adat Fase I tertuang pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 312/2019 dengan luasan sekitar 453.831 hektare.

Luasan tersebut terdiri atas Kawasan Hutan Negara seluas 384.896 hektare, Areal Penggunaan Lain seluas 68.935 hektare dan Hutan Adat seluas 19.150 hektare.

Luasan peta ini juga tersebar di 5 region, yakni Sumatera (64.851 hektare); Jawa Bali Nusa Tenggara (14.818 hektare); Kalimantan (54.978 hektare); Sulawesi (261.323 hektare), serta; Maluku dan Papua (77.009 hektare).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengharapkan dengan diterbitkannya Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I perekonomian masyarakat adat di wilayah dapat berkembang karena sudah adanya kepastian hukum terkait dengan indentitas wilayah mereka.

"Ketika masyarakat memiliki identitas resmi [di tempat dia tinggal] dan diberi akses oleh pemerintah, jadi pada dasarnya ini jalan [untuk masyarakat adat] memiliki identitas dan memiliki ruang untuk produktif [dalam memanfaatkan kawasan hutan adat]," kata Siti di Jakarta, Senin, (27/5/2019).

Lebih lanjut, menurutnya guna mendapatkan manfaat ekonomi, masyarakat adat dapat memanfaatkan biodiversitas yang tumbuh alami pada kawasan hutan mereka. Contohnya, tanaman obat insitu yang dapat diolah menjadi vaksin, antibiotik dan sebagainya. "Itu kan adanya di alam, dan nanti nilai [ekonominya] jadi mahal," lanjut Siti.

Lebih lanjut, dia menilai terbitnya peta indikatif hutan adat fase I dapat mempercepat upaya pemerintah dalam menyelesaikan administratif skema hutan adat melalui verifikasi subjek dan objek di lapangan.

Selain itu, dia menilai dengan terbitnya peta fase I, penyelesaian konflik ruang antara masyarakat adat dengan korporasi atau pihak ketiga akan berkurang karena tata batas dan tata ruang wilayah hutan adat sudah jelas. ''Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak, serta fasilitasi percepatan penerbitan Peraturan Daerah,'' tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper