Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompensasi Pemerintah Jaga Kinerja Keuangan Pertamina

Penggantian atas selisih harga ketetapan dan formula untuk penjualan bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan turut menjaga kinerja keuangan PT Pertamina (Persero) sepanjang tahun lalu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Penggantian atas selisih harga ketetapan dan formula untuk penjualan bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan turut menjaga kinerja keuangan PT Pertamina (Persero) sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan laporan keuangan 2018 Pertamina, jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya sepanjang tahun lalu mencapai US$57,93 miliar atau naik 25,93% dibandingkan dengan pendapatan pada 2017 senilai US$46 miliar. Hampir seluruh komponen dalam pos pendapatan mengalami kenaikan.

Penjualan dalam negeri minyak mentah, gas bumi, energi panas bumi, dan produk minyak naik 12,44% dari US$39,79 miliar menjadi US$44,74 miliar pada tahun lalu. Penggantian biaya subsidi dari pemerintah pun naik 57,7% dari US$3,57 miliar menjadi US$5,63 miliar.

Penjualan ekspor pun tercatat naik sebesar 94,65% dari US$1,87 miliar menjadi US$3,64 miliar. Yang paling signifikan adalah pendapatan usaha dari aktivitas operasi lainnya yang melonjak hingga 428,38% dari US$740,1 juta menjadi US$3,91 miliar.

Faktor utama penyebab kenaikan aktivitas operasi lainnya tersebut dipengaruhi oleh adanya Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018 yang menyebabkan penyesuaian harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Dalam rinciannya, pendapatan dari aktivitas lainnya tersebut terdiri dari selisih harga ketetapan dan formula, berbagai pendapatan jasa, dan lain-lain. Adapun selisih harga ketetapan dan formula yang dikompensasi pemerintah berdasarkan Perpres No. 43/2018 tercatat senilai US$3,1 miliar yang merupakan pos baru yang tidak muncul pada tahun lalu.

Direktur Keuangan Pertamina Pahala N Mansury mengatakan Perpres No. 43/2018 tersebut menjamin adanya penggantian dari pemerintah apabila harga jual eceran berada di bawah harga dasarnya. Oleh karena itu, pos pendapatan tersebut memang baru bisa dimasukkan pada laporan keuangan tahun lalu.

Meskipun begitu, karena bersifat piutang, pembayarannya masih dalam proses. Menurut Pahala, yang terpenting hal tersebut sudah disepakati dengan pemerintah.

"Untuk pembayaran masih proses, [tergantung] kondisi fiskal dan kondisi keuangan pemerintah juga. Paling penting kita sepakati dengan pemerintah adalah diakui terlebih dahulu," ujarnya usai rapat umum pemegang saham (RUPS) di gedung Kementerian BUMN, Jumat (31/5/2019).

Meskipun nilai penjualan dan pendapatan usaha lainnya naik 25,93%, laba bersih Pertamina mengalami sedikit penurunan dari US$2,54 miliar mejadi US$2,53 miliar.

Hal tersebut disebabkan naiknya jumlah beban pokok penjualan dan beban langsung lainnya sebesar 29,44% dari US$37,63 miliar menjadi US$48,71 miliar. Beban pajak penghasilan pun naik dari 157,26% dari US$1,17 miliar menjadi US$3,01 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper