Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Ada Persaingan Tak Sehat dalam Industri Ojek Online?

Pengamat ekonomi menilai ada potensi persaingan tidak sehat berbentuk predatory pricing dalam industri ojek online (ojol) yang hanya dimainkan oleh 2 aplikator yakni Gojek dan Grab. Modusnya dengan menerapkan tarif promo serendah-rendahnya.
Ilustrasi - Helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi - Helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi menilai ada potensi persaingan tidak sehat berbentuk predatory pricing dalam industri ojek online (ojol) yang hanya dimainkan oleh 2 aplikator yakni Go-Jek dan Grab. Modusnya dengan menerapkan tarif promo serendah-rendahnya.


Predatory pricing merupakan salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.


Ekonom Universitas Hasanuddin Muhammad Syarkawi Rauf melihat kemungkinan terjadinya praktik ini dalam pasar ojol.


"Ada biaya variabel rata-rata, mereka [pelaku usaha] menjual di bawah itu, upayanya pertama memperbesar market share dengan cara mengusir pesaing, ujungnya menjadi perusahan monopolis. Pada saat pesaing keluar dari pasar, atau satu-satunya pemain pasar dia malah menaikkan harga tinggi, konsumen akan dieksploitasi," terangnya di Jakarta, Senin (20/5/2019).


Dia menuturkan, konsumen harus berhati-hati dengan tarif promosi yang diberikan oleh Go-Jek ataupun Grab yang sifatnya tidak terbatas. 


Pria yang pernah menjadi Ketua KPPU Periode 2015-2018 ini menjelaskan dalam proses penyelesaian kasus predatory pricing ini akan memakan waktu lama, mengingat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru bisa bertindak ketika salah satu perusahaan pesaing benar-benar keluar dari pasar.


Aturan mengenai predatory pricing ini ada dalam Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 20.


Sanksinya pun sebatas denda maksimal Rp25 miliar dan paling parah dilarang masuk dalam industri yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu.


"Sanksi dalam proses investigasi yang dihasilkan pun akalau dilihat grafiknya di dalam industri ada 2 pemain di ojek online, Grab, Go-Jek, salah satunya aktif melakukan promosi dengan Rp1 atau jangka waktunya tidak terbatas, bagaimana kita lihat dua perusahan ini bersaing dan menyangkut permodalan, kapan berakhirnya predatory ini," terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) Rumayya Batubara mengatakan praktik dugaan predatory pricing dalam industri ojol ditengarai bisa dilakukan oleh kedua aplikator.


Kementerian Perhubungan sudah mengatur mengenai ojol dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor dan juga Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dia mencontohkan Go-Jek Indonesia yang menurunkan tarifnya di bawah ketentuan Kemenhub pada 4 Mei--5 Mei 2019 sementara Grab Indonesia tetap menerapkan tarif aturan Kemenhub.


Di sisi lain, Grab Indonesia membalas dengan memberikan tarif promosi bagi konsumen tanpa ketentuan batas waktu.


"Pada awalnya perang tarif menguntungkan konsumen, ketika bisnis jadi monopoli bisa memanen dia [perusahaan yang memenangkan persaingan]. Itu yang terjadi dalam bisnis, itu yang harus kita waspadai," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper