Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Pendukung Penerbangan Diminta Beri Insentif ke Maskapai

Kementerian Perhubungan mengimbau agar pemangku kepentingan lain di sektor penerbangan bisa memberikan insentif kepada maskapai untuk membantu dalam penurunan tarif batas atas (TBA)
Ilustrasi - Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada salah satu pesawat komersial di Apron Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (12/6)./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi - Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada salah satu pesawat komersial di Apron Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (12/6)./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau agar pemangku kepentingan lain di sektor penerbangan bisa memberikan insentif kepada maskapai untuk membantu dalam penurunan tarif batas atas (TBA)


Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, pemangku kepentingan lain tersebut seperti operator bandara dan perusahaan penyedia layanan navigasi.


"Kami sudah mengimbau kepada mereka intinya untuk memberikan insentif kepada maskapai agar bisa mengurangi kontribusi komponen biaya operasional. Kami sudah menyurati PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan AirNav Indonesia," kata Polana, Kamis (16/5/2019).


Dia menambahkan penghitungan tarif penerbangan berdasarkan tarif jarak, pajak iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan/tuslah (surcharge). Tarif jarak merupakan TBA yang telah ditetapkan pemerintah.


Sementara itu, komponen biaya tuslah dikenakan dalam hal adanya fluktuasi harga bahan bakar, biaya yang ditanggung oleh maskapai, pada saat hari raya, dan biaya yang dibebankan kepada penumpang yang disebabkan adanya pelayanan tambahan dari maskapai.


Kendati demikian, Polana mengungkapkan sampai saat ini biaya tuslah tersebut tidak pernah diberlakukan dalam biaya penerbangan yang dibayar masyarakat.


"Dalam aturan memang ada ketentuan untuk memberikan tuslah. Namun, permintaan harus dievaluasi Kemenhub dulu," ujarnya.


Pihaknya menuturkan dalam TBA dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, asumsi harga avtur rata-rata Rp10.845 per liter dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sebesar Rp14.138.


Adapun, diprediksi margin keuntungan yang masih bisa didapatkan maskapai sebanyak 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper