Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan masih menunggu masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2016 tentang Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan draf revisi beleid tersebut sebenarnya telah siap. Masukan dari KLHK diperlukan terkait pemisahan komponen yang tergolong sampah dan limbah non bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Intinya, ada HS yang digolongkan lain-lain tapi kita harus diskusikan karena JS lain-lain itu yang digunakan untuk mengimpor sampah plastik. Kita harus bicarakan definisi yang jelas antara limbah non B3 plastik dengan sampah,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Rabu (15/5/2019).
Pembahasan itu, jelas Oke, diperlukan sebagai petunjuk teknis dan kejelasan dalam implementasi impor dan pengawasan di masa mendatang.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan apakah petunjuk teknis (juknis) tersebut nantinya akan dimasukkan langsung dalam revisi Permendag atau akan dibuat dalam bentuk turunan peraturan tersebut.