Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarik Investor, Kenaikan NJOP Di Penajam Ditunda

Belajar dari Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara penyesuaian NJOP tanah yang baru berdampak pada penurunan minat investor untuk menanamkan modal di daerah itu.
Kabupaten Penajam Paser Utara/JIBI
Kabupaten Penajam Paser Utara/JIBI

Bisnis.com, PENAJAM--Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud menunda penerapan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang baru untuk menarik minat investor menanamkan modal di daerah setempat.

"Penerapan penyesuaian NJOP tanah yang baru ditunda untuk mengundang investor masuk ke wilayah Penajam Paser Utara," kata Abdul Gafur Mas'ud ketika ditemui, Kamis (10/5/2019).

Hasil kajian Badan Perencanan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara menyangkut zona nilai tanah di setiap kelurahan dan desa, menurut bupati perlu dikaji ulang.

Menurut Mas'ud, belajar dari Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara penyesuaian NJOP tanah yang baru berdampak pada penurunan minat investor untuk menanamkan modal di daerah itu.

Regulasi penyesuaian NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 590/210/2018 Tentang Penetapan Peta dan Hasil Zona Nilai Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.

Dalam SK tersebut mengatur zona nilai tanah tertinggi berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam mencapai Rp4,5 juta permeter.

Sementara di Kecamatan Babulu terdapat 27 zona atau wilayah dengan harga NJOP tanah antara Rp4.000 sampai Rp1 juta permeter.

Namun, Bupati memiliki pandangan lain, bahkan menyatakan akan menekan nilai NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara agar banyak investor yang masuk.

Mas'ud sengaja menunda penerapan NJOP tanah yang baru karena dianggap dapat menghambat investasi masuk ke Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).

NJOP tanah merupakan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

NJOP tanah juga sebagai nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper