Bisnis.com, JAKARTA - Peran auditor halal sangatlah strategis dalam implementasi UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk berdasarkan UU JPH, Perpres No.83/2015 dan Permenag No. 42/201, berupaya menghadirkan auditor halal yang kompeten.
Kepala BPJPH Sukoso menuturkan, dalam upaya menghadirkan auditor halal yang kompeten, pihaknya bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, baik itu PTN, PTKIN maupun PTS.
"Saat ini BPJPH sudah menandatangani MoU kerja sama dengan 34 perguruan tinggi," kata Sukoso seperti dikutip dalam keterangan resmi yang dirilis Kemenag, Kamis (25/4/2019).
Sejumlah perguruan tinggi yang telah diajak bekerja sama antara lain adalah Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Universitas Sriwijaya, Universitas Diponegoro, Airlangga, ITS Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Universitas Khairun Ternate, dan beberapa perguruan tinggi lainnya.
Menurutnya, kerja sama ini penting untuk mencetak auditor halal yang kompeten, karena obyek audit halal di Indonesia begitu besar sehingga BPJPH butuh banyak auditor halal yang kompeten.
Menurut Sukoso, obyek audit halal di Indonesia, sangat banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Kecil Mikro di Indonesia mencapai 6,2 juta. Belum lagi perusahaan menengah, besar dan multinasional yang juga banyak jumlahnya.
"Berdasarkan amanat UU JPH semua produk dari UKM hingga perusahaan besar bahkan multinasional, harus berstandar halal dan bersertifikat halal. Oleh sebab itu, kita tentu butuh puluhan ribu auditor halal yang kompeten,” ungkapnya.
Pihaknya memperkirakan kebutuhan auditor halal bisa mencapai 25.000 auditor. Selain untuk auditor, BPJPH juga mendorong PTN, PTKIN dan PTS untuk menghadirkan Halal Center.
Nantinya Halal Center di Perguruan Tinggi tersebut akan menjadi pembina UKM-UKM di sekitarnya, sebagai pelaksanaan salah satu aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat.
Lebih lanjut, Sukoso menyatakan UKM perlu disadarkan tentang pentingnya standar dan sertifikasi halal. Mengingat UKM berbeda dengan perusahaan multinasional, perusahaan besar dan menengah, yang sudah sadar pentingnya standar dan sertifikasi halal demi kelangsungan usaha perusahaan terkait.
"Halal Center juga bisa memudahkan UKM dalam pengisian form dan sebagainya. Buatlah UKM tidak ribet berurusan dengan pembinaan,” paparnya.