Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Tak Juga Dibatasi, Industri Baja Domestik Terancam

Tertundanya penerapan kebijakan pembatasan impor besi dan baja terjadi pada inspeksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA — Baja produksi China masih bebas masuk ke Indonesia meskipun Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan tentang pembatasan impor besi dan baja. Produsen domestik cemas industri nasional kembali tumbang.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Silmy Karim mengatakan, lambatnya implementasi pembatasan impor besi dan baja akan berdampak buruk terhadap industri besi dan baja nasional.

Pasalnya, kebijakan pembatasan impor besi dan baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tersebut dinilai penting di tengah masih tingginya gempuran besi dan baja murah dari luar negeri.

“Kalau masih tertunda terus, siap-siap saja banyak industri besi dan baja dalam negeri yang akan tumbang lagi. Tahun lalu ancaman seperti itu sudah memuncak. Makanya, kami meminta secepatnya dibatasi,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Menurutnya, impor besi dan baja terutama dari China selama ini menjadi yang paling banyak menggerus industri dalam negeri. Gempuran impor itu makin menjadi setelah pemerintah menggeser skema pengawasan impor besi baja dari border menjadi postborder mulai Februari 2018.

Dia menyebutkan, tertundanya penerapan kebijakan tersebut terjadi pada inspeksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pasalnya, inspeksi tersebut memerlukan ketentuan teknis impor berupa tata cara impor dan jenis barang yang masuk dalam pos tarif (harmonized system code/HS code).

Penetapan ketentuan inspeksi tersebut, jelasnya, membutuhkan aturan lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait dengan penentuan produk sesuai dengan kode HS yang dimaksud dalam Permendag No. 110/2018.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan melindungi importasi besi dan baja yang meningkat tajam pada tahun lalu.

Sementara itu, ketika dimintai keterangan mengenai tertundanya kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan enggan menjawab.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Januari—Maret 2019, nilai impor besi dan baja meningkat 14,75% secara year on year menjadi US$2,76 miliar. Kenaikan impor produk tersebut menjadi yang terbesar keempat selain serealia, ampas/sisa industri makanan dan berbagai produk kimia. (Yustinus Andri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper