Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama menyatakan tunjangan kinerja guru madrasah terhutang akan dibayarkan pada 2019.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menuturkan, saat ini pihaknya tengah menunggu pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) data guru madrasah yang diajukan sebagai calon penerima tukin madrasah.
“Ada sebanyak 384.441 data guru madrasah se-Indonesia yang kami ajukan untuk diverifikasi dan validasi oleh BPKP. Proses ini diperkirakan paling cepat selesai pertengahan April 2019,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/4/2019).
Adapun, daftar nama guru yang diajukan Kemenag guna verifikasi dan validasi BPKP menurut Suyitno adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. “Sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif mengajar di madrasah,” katanya.
Jika guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Untuk guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari grading-nya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1.
Lebih lanjut, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga
Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.
“Sementara sesuai dengan petunjuk dan teknis, penghitungan tukin [tunjangan kinerja] terhutang dimulai dari November 2015 hingga Desember 2018,” jelas Suyitno.
Verifikasi validasi yang dilakukan BPKP untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin, yang diantaranya meliputi data rekam absen, rekap perhitungan tunjangan kinerja, surat keterangan ketidakhadiran beserta alasan, misal tidak hadir karena sakit, tidak hadir karena dinas luar, dan sebagainya. Data setiap guru tersebut menurut Suyitno diteliti satu per satu.
“Sebagai gambaran, tim verval melihat laporan kehadiran setiap guru selama 38 bulan. Mulai dari November 2015 hingga Desember 2018.”
Dia berharap agar proses verval dapat selesai secepatnya sehingga pihaknya dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya mulai dari proses konsinyering data hasil verval dengan BPKP, yang kemudian data akhirnya akan disampaikan ke Dirjen Anggaran sebagai lampiran pengajuan anggaran.
Usai pengajuan anggaran, Kemenag akan menunggu Kementerian Keuangan untuk memasukkan anggaran tunjangan kinerja kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dirjen Pendidikan Islam.
“Di sana akan ada proses revisi DIPA pada satker-satker di lingkungan Dirjen Pendidikan Islam. Setelah proses revisi selesai, maka masing-masing satker dapat melakukan pencairan tunjangan kinerja guru,” ujar Suyitno.
Meskipun langkah pencairan tunjangan kinerja masih cukup panjang, Suyitno mengaku optimis pihaknya dapat menyelesaikan pembayaran tunjangan kinerja terhutang di tahun anggaran 2019 ini.
Untuk itu, Direktorat GTK Madrasah juga akan terus memperbaharui info terkait proses penyelesaian tunjangan kinerja terhutang di laman https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/.
Sementara itu, bagi masyarakat, khususnya guru madrasah yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait tunjangan kinerja guru, dibuka jalur WhatsApp di nomor 0811-9343-493.
“Atau untuk lebih mudah, para guru dapat menanyakan perkembangan ini kepada Kepala Madrasah, Kasi Pendidikan Madrasah pada Kankemenag dan Kanwil, Kabid Pendidikan Madrasah, atau bahkan Kakanwil pada provinsinya. Mereka juga terus kami update perkembangannya.”