Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapki Apresiasi HGU Dikecualikan dari Data Publik

Pelaku usaha kelapa sawit mengapresiasi keputusan pemerintah yang menempatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi publik yang dikecualikan sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha kelapa sawit mengapresiasi keputusan pemerintah yang menempatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi publik yang dikecualikan sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan pengecualian akses HGU ikut menutup akses file shapefile (SHP) ke publik. Hal itu bermafaat untuk menghindari konflik, terutama konflik antara perusahaan serta masyarakat dengan perusahaan.

SHP adalah format data untuk menyimpan data spasial nontopologis berbasis vektor. Shapefile digunakan untuk menyimpan data peta digital pada sistem informasi geografis.

“Jika semua data HGU bisa diakses publik terutama terkait masa berakhirnya, pastinya potensi klaim dari masyarakat semakin banyak. Begitu juga akses terhadap file SHP harus ditutup karena rawan penyalahgunaan. Content file SHP bisa dengan mudah diubah jika di akses publik,” kata Eddy dalam siaran resmi, Senin (8/4).

Oleh sebab itu, keputusan pemerintah untuk mengecualikan HGU dari domain publik menurutnya harus dihormati semua pihak. Putusan itu, tentunya ditetapkan melalui banyak pertimbangan baik dari sisi hukum, jaminan berinvestasi serta keberlanjutan usaha.

“Jangankan masyarakat, perusahaan penerima HGU tidak dapat mendapat akses file SHP. Kami hanya menerima peta atau hard copy atas HGU yang diterbitkan,” katanya.

Selain itu, Edi mengatakan Gapki juga mendukung kebijakan satu peta (one map policy). Melalui kebijakan ini, setiap tataran pemerintahan akan menggunakan satu peta dasar yang sama sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peta. Akan tetapi, Eddy mengingatkan, dalam penerapan kebijakan satu peta tersebut, pemerintah tetap mengecualikan akses terhadap data HGU.

Hal itu berarti akses terhadap data HGU termasuk kebijakan untuk tidak membuka file SHP perlu mengikuti aturan Permenko Perekonomian No 6 Tahun 2018.

Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam Budi Mulyanto pun mengingatkan, agar pemerintah tidak ceroboh dengan membuka seluruh informasi terkait HGU. Menurutnya tidak seluruh data HGU bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat yang dilindungi undang-undang.

Data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan pemerintah bisa saja diakses menjadi menjadi data publik. “Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik kordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka,” kata Budi Mulyanto.

Menurut Budi Mulyanto, pembatasan itu dilakukan karena negara punya kewajiban untuk melindungi setiap jenis investasi dan usaha di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper