Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti kembali memblokir 63 situs perdagangan berjangka ilegal. Pemblokiran dilakukan berdasarkan penyisiran dari situs-situs media online.
Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi Bappebti Taufik mengatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan secara rutin oleh Bappebti. Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif terhadap aktivitas pialang ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
"Jumlah pemblokiran juga naik terus, kami kan tidak bisa mencegah, perusahaannya pun sama, timbul lagi tetapi dengan nama yang berbeda, tinggal menambahkan dash [-] atau dot [.] dalam alamat situsnya, jadi seperti tidak akan berhenti," ujar Taufik kepada Bisnis usai Sosialisasi Satgas Waspada Investasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Sepanjang 2018 Bappebti telah memblokir 161 situs perdagangan berjangka ilegal, naik cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 107 situs perdagangan berjangka ilegal.
Pemblokiran situs tersebut termasuk situs pialang berjangka ilegal baik dalam maupun luar negeri, penyelenggara seminar baik dalam maupun luar negeri, dan Introducing Broker (IB) atau penyalur dana pialang berjangka tidak berizin dari luar negeri.
Selain itu, Bappebti melakukan penghentian kegiatan perdagangan berjangka yang berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan Polri. Sepanjang 2018, Bappebti melakukan penghentian terhadap 3 kegiatan perdagangan berjangka ilegal.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan penghentian kegiatan perdagangan berjangkan ilegal pada 2017, yaitu sebanyak 17 kegiatan.
Menurut Taufik, terdapat beberapa hal yang sering dijadikan modus kegiatan perdagangan berjangka komoditas ilegal antara lain:
- melakukan duplikasi situs pialang berjangka legal
- memberikan penawaran fixed-income
- keuntungan yang besar di luar kewajaran, dan
- melakukan seminar, edukasi dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi tanpa memiliki izin dari Bappebti
Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa tahun ini pihaknya telah menghentikan 47 entitas investasi ilegal.
"Paling banyak jenis investasi multi level marketing dan perdagangan berjangka komoditi, mereka [pelaku investasi bodong] melakukan perdagangan tanpa izin dari Kementerian Perdagangan," ujar Tongam.
Umumnya para pelaku investasi bodong tersebut menawarkan perdagangan forex dan emas dengan tawaran keuntungan mencapai 30% yang tidak rasional sehingga membuat masyarakat mudah tergiur terhadap investasi tersebut.
Adapun, 47 entitas investasi ilegal tersebut terdiri atas 14 entitas investasi forex/ perdagangan berjangka, 8 entitas multi level marketing tanpa izin, 4 investasi kripto, 4 investasi uang, dan 17 investasi lainnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2018, Satgas Waspada Investasi telah berhasil menghentikan 108 entitas investasi ilegal.
Tongam berharap masyarakat dapat lebih cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi agar tidak terjerumus praktik investasi bodong.