Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tarif Ojol Diumumkan, Ini Ongkos yang Dibebankan ke Penumpang

Penumpang ojek online (ojol) perlu merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati fasilitasnya, yakni Rp2.500--Rp3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 25 Maret 2019  |  12:48 WIB
Tarif Ojol Diumumkan, Ini Ongkos yang Dibebankan ke Penumpang
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang ojek online (ojol) perlu merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati fasilitasnya, yakni Rp2.500--Rp3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi resmi mengumumkan besaran tarif atau biaya jasa ojol yang harus diterima oleh pengemudi ojol atau besaran tarif nett.


"Kami pertimbangkan tiga hal, kepentingan pengemudi, profesi ojol itu mulia sehingga perlu diatur, sudah banyak yang mendedikasikan profesinya sebagai pengemudi ojol. Berikutnya, kepentingan masyarkat, sebagai pelanggan harus dapat kenyamanan, harga harus terjangkau," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/3/2019).


Selain pertimbangan pengemudi dan penumpang, pertimbangan ketiga adalah pemerintah perlu lindungi kedua aplikator ini supaya tidak mati salah satunya, sehingga suara dan ekspektasinya perlu dengar. Pemerintah perlu memelihara dua aplikator agar tidak terjadi monopoli ketika salah satu aplikator mati.


Kemenhub mengatur tarif tersebut berdasarkan masukan dari aplikator, pengemudi serta berbagai kajian sehingga melahirkan komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung.


Besaran komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Sementara itu, biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.


Pembagiannya jelas, Kemenhub menegaskan biaya jasa tidak langsung maksimal besarannya itu 20% dari total biaya yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang. Dengan demikian, dapat dihitung besaran biaya jasa total yang dibebankan kepada penumpang setiap kali memesan ojol.


Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 Km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.


Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, artinya masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312--Rp3.000 per Km.


Sementara itu, untuk zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.


Maka besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400--3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 Km.


Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 Km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.


Dengan demikian, besaran biaya jasa Ojol per kilometernya di zona III yakni antara Rp2.625--Rp3.250.


Budi Setiyadi mengakui besaran tarif ini tidak mungkin dapat menyenangkan semua pihak, tetapi perlu dipastikan besaran ini sudah mempertimbangkan masukan dari semua pihak.


"Terkait dengan masalah tarif ini pendekatannya memang belum dapat menyenangkan semua pihak, kalau ada pihak yang merasa belum sesuai, kita masih buka forum diskusi," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub penumpang Ojek Online
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top