Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Ojek Online Dirilis, Begini Detail dan Zonasinya

Pemerintah akhirnya secara resmi merilis tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.
Ilustrasi - Helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi - Helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya secara resmi merilis tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pemerintah telah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menerapkan tarif ojol.


"Tarif ini sudah memperhitungkan komponen penghitungannya biaya langsung dan tidak lagnsung. Namun demikian, dalam penetapan tarifnya itu hanya biaya langsung saja, biaya tidak langsung itu ada di aplikator, dan kita warning kan dalam aturan maksimal 20% itu," terangnya dalam konferensi pers penetapan biaya jasa ojol, Senin (25/3/2019).


Artinya, besaran tarif yang pemerintah atur hanya besaran yang masuk ke kantong pengemudi, belum termasuk biaya tidak langsung yang merupakan beban jasa dari aplikator.


Tarif Ojol ini akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani hari ini. Adapun, besaran tarifnya dibagi ke dalam tiga zonasi yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Berikut perinciannya:


- Tarif batas bawah untuk zona 1 yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.


- Adapun, untuk zona Jabodetabek atau zona 2 besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.


- Untuk zona 3, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.


Pemerintah mengaku juga sudah memperhatikan besara UMR di masing-masing wilayah, masukan dari aplikator dan pengemudi serta masyarakat pengguna.


Kemenhub akan menerapkan tarif ini pada 1 Mei 2019, dan waktu sisanya digunakan untuk penyesuaian baik oleh masyarakat, aplikator maupun Kementerian Perhubungan.


Pemerintah juga membuka ruang perubahan tarif setiap 3 bulan sekali, sejak tarif ditetapkan, perubahan tersebut akan mengacu pada evaluasi yang dilakukan. Pertimbangannya yakni hasil kajian serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper