Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan Tunggu Rekomendasi Resmi Pencabutan Izin Niaga BBM

Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merekomendasikan pencabutan izin niaga bahan bakar minyak (BBM) kepada setidaknya 48 badan usaha karena tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran penjualan BBM.
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merekomendasikan pencabutan izin niaga bahan bakar minyak (BBM) kepada setidaknya 48 badan usaha karena tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran penjualan BBM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku perlu melihat surat tertulis yang disampaikan oleh BPH Migas terkait rekomendasi pencabutan izin niaga BBM tersebut.

“Saya menunggu laporan tertulis dari BPH Migas,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (18/3/2019).

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Menurutnya, Jonan sepakat untuk mencabut izin niaga BBM tersebut.

“Kalau mereka gak jualan. lalu [ditakutkan terjadi] penyalahgunaan BBM Subsidi. Verifikasi dan iuran [juga] gak bayar. Cabut aja [Izin Usaha],” katanya seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (18/3/2019).

Fanshurullah menjelaskan badan usaha tersebut ada yang melakukan importasi BBM, ada juga yang mengambil dari BU lainnya.

Menurutnya, BPH Migas sudah melakukan undangan pertemuan untuk verifikasi rencana dan realisasi volume penjualan BBM, tetapi BU tersebut tidak melakukan pelaporan.

Kendati izin niaga dikeluarkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM, BPH Migas dapat merekomendasikan pencabutan izin karena dianggap tidak melakukan verifikasi maupun membayar iuaran menjual BBM.

“Dalam Rapim dengan Menteri ESDM, tadi kami sampaikan dan Pak Menteri sudah menyetujui untuk diproses untuk dicabut izinnya,” tambahnya.

Hasil rekapitulasi BPH Migas, BU yang tidak memenuhi undangan verifikasi penyaluran jumlah BBM pada tahun lalu sebanyak 41 perusahaan.

Sementara itu, sebanyak 25 perusahaan yang tidak melakukan pembayaran iuran.

Dari pendataan, ternyata ada BU yang namanya tercatat tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran, sehingga ada 48 BU yang bakal dicabut izinnya.

"Mereka semua menjual BBM non subsidi. Ada yang menjual untuk industri," ujarnya.

Sayangnya, Fanshurullah tidak menyebutkan rinci volume BBM non subsidi yang distribusikan oleh 48 BU tersebut.

Tahun lalu, kuota BBM non subsidi kemarin mencapai 53,7 juta kilo liter (KL). Secara keseluruhan, setidaknya ada 167 badan usaha yang melakukan penjualan BMM sepanjang 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper