Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota Produksi Batu Bara : IUP Provinsi Menyusut 50%

Pemerintah memangkas kuota produksi batu bara dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) provinsi hingga hampir 50% dari realisasi tahun lalu.
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memangkas kuota produksi batu bara dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) provinsi hingga hampir 50% dari realisasi tahun lalu.

Sepanjang tahun lalu realisasi produksi IUP provinsi mencapai 211,27 juta ton atau 37,93% dari total produksi nasional sebanyak 557 juta ton. Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi penyumbang terbesar sebanyak 78,06 juta ton diikuti Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 69,64 juta ton.

Adapun pada tahun ini target produksi ditetapkan sebanyak 489,13 juta ton. IUP provinsi harus rela mendapatkan pemotongan kuota sebesar 49,93% dari realisasi produksi tahun lalu menjadi 105,48 juta ton saja.

Kuota produksi Kalsel akan menyusut menjadi 32,19 juta ton, sementara Kaltim menjadi 33,28 juta ton. Pemangkasan produksi sekitar 50% pun dialami oleh semua provinsi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemangkasan kuota produksi tersebut tidak terlepas dari realisasi pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestik market obligation/DMO) pada tahun lalu. Realisasi DMO untuk IUP provinsi hanya sebanyak 24,15 juta ton atau 70,6% dari rencana awal.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 23 K/30/MEM 2018, perusahaan yang tidak memenuhi DMO pada 2018 akan dikenai sanksi pemotongan produksi tahun ini. Lebih lanjut dalam surat Dirjen Minerba No. 2136/32.01/DJB/2018, IUP OP yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun ini sebesar 4 kali realisasi DMO tahun lalu.

Namun, Bambang menjelaskan penetapan target produksi tahun ini pun harus melalui beberapa pertimbangan, sehingga tidak persis empat kali dari realisasi DMO.

"Pertimbangannya dari pajak, menjaga iklim investasi, ketergantungan APBD terhadap PAD dari subsektor minerba, sampai pengurangan tenaga kerja lokal," tuturnya, Senin (11/3/2019).

Selain itu, meskipun kuota produksi IUP provinsi hanya separuh dari realisasi tahun lalu, masih ada peluang untuk meningkatkan produksinya. Syaratnya, kewajiban DMO harus bisa terpenuhi pada semester I/2019.

"Nanti kalau semester I sudah bisa memenuhi [DMO] bisa dipertimbangkan kalau mintan kenaikan produksi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper