Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang nomor 18 tahun 2008 telah mengatur pengelolaan sampah dalam bentuk pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa pihaknya tengah menyapkan peta jalan pengelolaan sampah terhadap tiga sektor yaitu industri manfaktur yang menggunakan plastik, penjual ritel, dan industri makanan dan minuman.
"Sudah ada beberapa perseroan yang berkomitmen untuk mendukung industri daur ulang dengan cara menarik produknya dari pasar dan mengganti dengan produk yang lebih mudah didaur ulang atau ramah lingkungan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/3/2019).
Kementerian, lanjutnya, akan mengoptimalkan industri daur ulang agar sampah tersebut tidak terbuang ke lingkungan.
Di samping itu, sambungnya, pemerintah telah mendirikan lebih dari 7.000 bank sampah di penjuru negeri. Vivien mengklaim secara total telah ada miliaran rupiah yang berputar dari bank sampah tersebut.
Dia mengatakan bahwa pemerintah menargetkan dapat mengurangi volume sampah sebanyak 30%, sedangkan sisanya dilakukan penanganan atau daur ulang. Menurutnya, ada 65,8 juta ton sampah di dalam negeri pada 2017.