Bisnis.com, JAKARTA—Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) melakukan pembenahan pada sistem penyaluran gas LPG dengan memperbanyak dan mempermudah izin agen distribusi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Wisjam mengatakan pihaknya menemukan penyimpangan distribusi LPG yang terlihat dari hasil inspeksi lapangan Komisi VII DPR. Menurutnya, dalam indikasi penyaluran gas LPG—khususnya yang berukuran 3 kg—distributor mengambil banyak keuntungan.
“Penyelesaiannya dengan memperbanyak distributor LPG, kalau diperkecil dan dipersulit mereka nakal karena merasa dibutuhkan,” tuturnya seusai memimpin RDP secara tertutup dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas dan PT Pertamina, Rabu (6/3/2019).
Setelah mengikuti rapat tertutup tersebut, Pertamina mengaku siap akan melakukan tata ulang dan memperbanyak distribusi agen LPG. Ridwan menambahkan, Pertamina juga setuju untuk memastikan untuk mendapatkan izin agen tidak perlu mengeluarkan biaya yang tinggi.
Komisi VII DPR tidak menuntut seberapa banyak jumlah agen distribusi yang perlu ditambah, tetapi Pertamina diminta memastikan pengawasan agen diperketat.
“Tata niaga ini harus sepan selesai. Karena sejauh ini terlihat sistem di Pertamina yang dibuat terlalu birokratis, sehingga memungkinkan oknum Pertamina dan daerah ikut bermain,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi VII DPR RI akan kembali memanggil PT Pertamina dalam dua pekan mendatang untuk memastikan sudah ada kemajuan mengenai tata kelola distribusi gas LPG.