Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha batu bara meminta agar petunjuk teknis mengenai kewajiban penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor diterbitkan pada tahun ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan penerbitan petunjuk teknis yang lebih awal akan sangat membantu para eksportir untuk mempersiapkan diri. Pasalnya, diskusi mengenai perubahan penggunaan kapal untuk ekspor tersebut akan melibatkan banyak pihak, khususnya importir.
"Walaupun penerapannya nanti Mei 2020, kami minta pada pemerintah agar petunjuk teknisnya bisa terbit jauh-jauh hari. Mungkin September atau Oktober tahun ini," ujarnya, akhir pekan lalu.
Dia menyatakan jangan sampai petunjuk teknis terbit berdekatan dengan waktu penerapan seperti yang terjadi pada kewajiban asuransi nasional. Adapun kewajiban penggunaan asuransi nasional mulai diterapkan pada 1 Februari 2019, sementara petunjuk teknisnya terbit pada 16 Januari 2019.
Alhasil, hingga saat ini belum semua eksportir siap menggunakan asuransi nasional dalam kegiatan ekspornya. Pasalnya, masih banyak yang mendiskusikan hal tersebut dengan pihak importir.
Bahkan, sebagian eksportir lebih memilih untuk menggunakan asuransi ganda untuk sekadar memenuhi kewajiban tersebut, sehingga menambah beban perusahaan.
"Yang kapal nasional ini lebih ruwet dari ini [asuransi nasional] karena definisi kapal nasional itu sendiri masih simpang siur. Kalau petunjuk teknisnya gak cepat keluar, nanti pelaku usaha lagi yang bingung," tuturnya.