Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dukung Pemblokiran Pelayanan IUP Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemblokiran seluruh pelayanan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah.
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah pemerintah memblokir seluruh pelayanan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah alias non-clean and clear (non-CnC).
 
Fungsional Dit Litbang Kedeputian Pencegahan KPK Rizky Nugraha mengatakan pemblokiran tersebut bisa mengurangi potensi kerugian negara dari kegiatan IUP bermasalah. Pihaknya pun mendorong seluruh lembaga dan instansi pemerintah terkait untuk bersikap tegas.
 
"Sejak Desember 2017, kami mendorong IUP-IUP bermasalah ini diblokir di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, bea cukai, juga teman-teman di Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk tidak memberikan izin pengapalan," ujarnya, Kamis (28/2/2019).
 
Menurut Rizky, IUP-IUP non-CnC yang diblokir pelayanannya tersebut dipersilakan untuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia. Namun, sebelum ada keputusan yang menyatakan IUP tersebut berhak menyandang status CnC, maka pemblokiran masih dilakukan.
 
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan proses penataan IUP kerap menggantung di daerah karena keengganan gubernur untuk melakukan pencabutan langsung izin-izin bermasalah.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan penataan IUP bermasalah seharusnya sudah selesai. Pihaknya menyatakan telah menetapkan IUP non-CnC yang harus dicabut.
 
"Banyak non-CnC yang belum dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pemerintah Daerah (Pemda) dan gubernur takut dituntut. Kalau enggak dicabut, bisa saja mereka menumpang perusahaan lain dan masih bisa melakukan penjualan," paparnya.
 
Bambang menyatakan pihaknya terus mengupayakan koordinasi dengan pihak provinsi. Dia menegaskan IUP bermasalah yang izinnya tumpang tindih dan memiliki kesalahan dalam administrasi harus segera dicabut.
 
Hingga 19 Februari 2019, hanya tersisa 3.897 IUP. Sebanyak 3.355 IUP telah dinyatakan clean and clear (CnC), sedangkan 542 sisanya masih non-CnC.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper