Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLU Dipertimbangkan Saling Berbagi Likuiditas 

Kementerian Keuangan tengah mengkaji kebijakan yang memungkinkan sesama Badan Layanan Umum memiliki fleksibilitas untuk saling pinjam meminjam likuiditas.
Kementerian Keuangan mengkaji kebijakan yang memungkinkan sesama BLU fleksibel untuk saling pinjam meminjam likuiditas./JIBI Photo
Kementerian Keuangan mengkaji kebijakan yang memungkinkan sesama BLU fleksibel untuk saling pinjam meminjam likuiditas./JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan tengah mengkaji kebijakan yang memungkinkan sesama Badan Layanan Umum memiliki fleksibilitas untuk saling pinjam meminjam likuiditas.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan inisiatif tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi Badan Layanan Umum.

"Ada beberapa BLU yang likuiditasnya mepet, tapi ada juga BLU yang likuiditasnya banyak sekali. Apa yang sedang kami coba adalah agar BLU saling melakukan pinjam meminjam di antara mereka, ini yang sedang coba bicarakan dengan otoritas moneter," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dirinya menjelaskan, BLU yang memiliki dana kelolaan dalam jumlah besar selama ini cenderung menempatkan dananya di perbankan. 
Badan Layanan Umum tersebut diberikan suku bunga simpanan sesuai suku bunga pasar sebesar 6%. Sedangkan BLU yang kekurangan likuiditas dibebankan suku bunga pinjaman sekitar 11% ketika mengajukan pinjaman kepada perbankan.

"Gagasannya adalah paling tidak agar BLU yang kekurangan likuiditas bisa memperoleh pinjaman di bawah tingkat bunga pasar," ujarnya.

Dengan demikian, sesama Badan Layanan Umum dapat memfasilitasi penyediaan dana bagi badan lain yang kekurangan likuiditas.

"Tapi ini masih gagasan, kami tetap harus terlebih dulu bicara dengan OJK di tataran formal. Meski ini persoalan di antara BLU yang kelebihan likuditas dan yang kekurangan, pada praktiknya ini merupakan kegiatan pinjam-meminjam, tetap perlu ada rambu-rambunya," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pelonggaran kebijakan agar Badan Layanan Umum memiliki ruang untuk meminjamkan likuiditas kepada BLU lain masih dalam tahap evaluasi.

"Kami ingin merintis kemungkinan BLU saling menggunakan likuiditas, tapi masih di dalam tahap evaluasi dan pertimbangan. Nanti kami melihat kembali peraturan perundang undangannya untuk dapat mendukung itu," ujarnya.

Di samping itu, pemerintah juga mendorong sinergi pemanfaatan aset dan data antar Badan Layanan Umum. Pemerintah menginisiasi implementasi office automation dan BLU integrated online system sebagai platform yang menghubungkan sistem informasi yang dikembangkan setiap BLU.

BLU merupakan instansi di lingkup pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa tanpa mengutamakan profitabilitas. Sebaliknya, penyediaan badan layanan umum lebih tertuju kepada prinsip peningkatan efisiensi dan peningkatan produktifitas.

Saat ini terdapat sebanyak 218 Badan Layanan Umum yang bernaung di bawah 19 kementerian/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper