Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tarif preferensi berupa penghapusan bea masuk bagi sejumlah komoditas dagang dari Palestina.
Pemberlakuan tarif preferensi ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories atau nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia – Palestina.
"Merupakan pemberian tarif preferensi secara unilateral berupa penghapusan tarif bea masuk untuk produk tertentu dari wilayah Palestina,"kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dalam PMK No.11/2019, Rabu (20/2/2019).
Adapun, komoditas yang diberikan pembebasan bea masuk itu mencakup kurma baik segar atau dikeringkan dengan HS: 0804.10.00.
Selanjutnya, minyak zaitun dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia, virgin, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 30 kg dengan HS: 1509.10.10 serta minyak zaitun virgin dengan HS: 1509.10.90.