Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pihaknya tengah melakukan survei mengenai titik yang akan menjadi hub terminal di dalam tol Trans-Jawa. Salah satu pertimbangannya adalah waktu tempuh bus maksimal sehingga pengemudi dapat beristirahat.
Direktur Angkutan Multimoda, Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menuturkan, dirinya sudah memberangkatkan Kasubdit Angkutan Orang beserta 15 orang lainnya dari instansi terkait, seperti Organda, BPJT, dan Kementerian PUPR.
Mereka akan melakukan survei selama 2 hari menentukan titik yang tepat untuk menjadi hub terminal di dalam tol Trans-Jawa. Tim tersebut, lanjutnya, menggunakan bus dari Jakarta hingga Surabaya pulang pergi, sehingga titik di kedua jalur tol dapat ditentukan.
Nantinya, setelah survei tersebut dilakukan, Kemenhub akan meminta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mempersiapkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dalam tol itu agar diubah menjadi seperti terminal tipe A.
"[Pertimbangannya] yang jelas sesuai dengan waktu jam kerja, sudah 4 jam perjalanan dia harus istirahat. Kalau itu dari Jakarta, titiknya di mana 4 jam itu, 2 jam itu istirahat di mana juga? Itu juga kita perhitungkan sehingga ketemu titiknya di mana," ungkapnya saat kepada Bisnis, Selasa (19/2/2019).
Titik tersebut terangnya akan dibedakan menjadi titik istirahat dan titik terminal. Dia berharapan rute baru tersebut tidak mengharuskan bus keluar tol guna menjamin bahwa pelayanannya itu merupakan pelayan menerus yang mencapai titik akhir destinasi.
Selain itu, tim tersebut akan memperhatikan titik-titik rawan kecelakaan yang diakibatkan oleh alam seperti kabut. Dengan demikian, lokasi rawan tersebut dapat segera diperbaiki dengan pengadaan penerangan atau fasilitas lainnya seperti marka jalan.
Dia menjelaskan hub terminal tersebut nantinya akan memiliki fasilitasnya disesuaikan dengan kebutuhan terminal seperti ruang tunggu penumpang dan beberapa lajur khusus atau slot untuk tempat parkir bus.
Adapun, terkait dengan regulasi, dia megakui belum ada regulasi yang mengatur terminal dalam tol. "Di dalam regulasi tol itu belum ada juga, di rapat juga sudah dibicarakan apakah perlu suatu perubahan tambahan regulasi atau perubahan untuk mengakomodasi tempat istirahat yg seperti terminal," tuturnya.
Dia menyebutkan bahwa BPJT tengah melakukan kajian mengenai regulasi tersebut karena kewenangannya ada pada lembaga khusus jalan tol itu.
Ahmad Yani menuturkan, pembangunan rest area seperti terminal ini nantinya digarap oleh BPJT yang dimungkinkan menggaet investor.
"Saya berharap tidak sampai 2 bulan [bus Trans-Jawa beroperasi], tergantung juga pembangunannya bisa makan waktu, bisa kita uji coba sambil jalan," paparnya.