Bisnis.com, JAKARTA – Real Estate Indonesia (REI) mengatakan pihaknya keberatan atas Pergub No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Keberadaan pergub tersebut pun ditakutkan mengganggu iklim investasi rumah susun di DKI Jakarta.
Menurut Sekjen DPP REI Paulus Totok Lusida, pengelolaan atas rumah susun milik tidak bisa diserahkan kepada pemilik dan penghuni satuan rumah susun apabila keseluruhan unit di rumah susun tersebut belum seluruhnya laku terjual.
Lebih lanjut, Paulus mengatakan bahwa pengembang menjaga kualitas dari rumah susun milik yang dibangun agar seluruh unit yang terdapat di rumah susun milik bisa segera laku terjual.
"Takutnya pengelolaan tidak sesuai dengan yang diinginkan pengembang, karena yang merencanakan kan pengembang. Arahnya mau kemana kita yang tahu, bukan pengurus rumah susun milik," kata Totok, Selasa (19/2/2019).
Apabila seluruh unit rumah susun milik sudah terjual, Totok pun tidak mempermasalahkan apabila pengelolaan rumah susun milik ditanggung oleh pengurus rumah susun milik.
Untuk diketahui, dalam Pergub No. 132/2018 disebutkan bahwa pengembang wajib mengelola rumah susun milik dalam masa transisi sebelum terbentuknya pengurus rumah susun milik atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Lebih lanjut, dalam pergub tersebut juga diatur bahwa masa transisi dari pengembang ke P3SRS adalah satu tahun terhitung sejak diserahkannya unit kepada pemilik dan penghuni.
Masa transisi tersebut pun juga tidak terkair dengan belum terjualnya seluruh unit di rumah susun milik tersebut.
Selain masa transisi, REI juga mempermasalahkan keberadaan pergub serta Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS yang tidak sesuai dengan stratifikasi hukum.
Hal ini karena hingga saat ini masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun.
Dalam pasal 78 undang-undang tersebut pun memang disebutkan bahwa ketentuan tentang P3SRS diatur lebih lanjut melalui PP dan bukan permen.
Selain itu, sistem pemilihan satu orang satu suara di dalam pergub serta permen dalam rangka pembentukan P3ARS dipandang tidak sejalan UU No. 20/2011.
Pasal 75 UU No. 20/2011 tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan P3SRS.
Totok pun meminta agar keberadaan permen serta pergub yang mengatur P3SRS ditunda terlebih dahulu dan oleh karena itu pihaknya mengajukan judicial review atas dua aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).