Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Lama Menghuni, Kenapa AJB belum Dikeluarkan Pengembang?

Meskipun sudah menghuni lama dan melunasi hunian vertikal, masih ada saja penghuni yang belum mendapatkan akta jual beli (AJB) dari pengembang.
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/4)./Antara-M Agung Rajasa
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/4)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun sudah menghuni lama dan melunasi hunian vertikal, masih ada saja penghuni yang belum mendapatkan akta jual beli (AJB) dari pengembang.

Executive Director Jakarta Property Institute Wendy Haryanto mengatakan salah satunya terjadi karena pengembang belum mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Sampai sekarang, masih banyak penghuni hunian vertikal yang belum mendapatkan AJB. Ada tiga hal yang menghambat, perbedaan pengukuran antara DPMPTSP dan sertifikat BPN, adanya hambatan pemenuhan kewajiban, dan peraturan yang masih berbenturan," ujar Wendy.

Wendy mengatakan pengembang harus terlebih dahulu melewati 17 tahap perizinan sebelum mendapatkan SLF. Satu tahapan yang sering menjadi hambatan adalah pemenuhan kewajiban Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dia mengungkapkan masih sering terjadi beda pengukuran antara pejabat DPMPTSP dan luas yang tercantum pada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, terjadi antrean panjang pengukuran akibat kurangnya sumber daya manusia dari DPMPTSP. Hingga saat ini, beda hasil pengukuran diselesaikan secara kasus per kasus.

"Ini semua membuat penerbitan keterangan rencana kota menjadi lebih lama. Padahal, IPPR hanya berlaku tiga tahun, sehingga bila kedaluwarsa, pengembang harus mengulang prosesnya dari awal. Bila sudah begini, penerbitan SLF akan semakin jauh dari realisasi," lanjut dia.

Sebelum memperoleh SLF, pengembang juga berkewajiban untuk menyerahkan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti sekolah, ruang terbuka hijau, perbaikan jalan, dan lain-lain sesuai yang ditetapkan di dalam SIPPR dan/atau dokumen lainnya.

Lagi-lagi, kata Wendy, keinginan pengembang untuk menyerahkan kewajiban ke Pemerintah Daerah pun terhambat dan dapat memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.

Menurut Wendy, banyaknya kendala yang ditemui dalam mendapatkan SLF tak hanya merugikan pengembang, namun juga konsumen.

Tanpa SLF, penghuni tidak bisa membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Padahal, PPRS salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan biaya pemeliharaan gedung. Apabila sudah begini, pengembanglah yang harus rela menanggung biaya tersebut untuk sementara.  

Sedangkan, penghuni juga ikut merugi akibat tidak mendapatkan kepastian dari aset yang seharusnya sudah mereka miliki. Pada akhirnya, industri properti pun akan terganggu karena biaya besar yang diderita pengembang akan mempengaruhi harga dan kualitas bangunan. Tingkat kepercayaan konsumen terhadap pengembang juga menjadi rendah akibat ketidakpastian kepemilikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper