Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai tarif kereta cepat massal MRT Jakarta rute Bundaran Hotel Indonesia-Lebak Bulus sebesar Rp8.500 per 10 kilometer, cukup masuk akal.
"Kalau Rp8.500 per 10 kilometer saya rasa cukup reasonable," kata Menhub saat meninjau MRT Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Menurut Budi, tarif MRT harus disubsidi karena disesuaikan daya beli masyarakat agar masyarakat mau menaikinya. Seharusnya, apabila tidak disubsidi, tarif MRT bisa mencapai Rp25.000-Rp30.000 dari Bundaran HI hingga Lebak Bulus.
"Basisnya banyak, tapi yang pasti MRT harus disubsidi, kalau tidak masyarakat tidak bisa bayar," kata Menhub.
Pihak MRT sudah mengusulkan besaran tarif yakni Rp8.500 per 10 kilometer kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini belum ada angka pasti yang dikeluarkan pemprov.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan sebelum pengoperasian, besaran tarif tersebut akan dirilis. "Kami masih menunggu dari pihak Pemprov DKI, besaran yang akan dirilis, kami belum tahu," katanya.