Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini 4 Alasan Mengapa Aturan Ojek Online Harus Ada

Kehadiran ojek online dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pendapat diperlukannya regulasi khusus untuk mengaturnya. Pemerintah, bersama stakeholder lainnya, pun menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur hal ini.
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Kehadiran ojek online dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pendapat diperlukannya regulasi khusus untuk mengaturnya. Pemerintah, bersama stakeholder lainnya, pun menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur hal ini.

Rancangan aturan tersebut diberi judul perlindungan keselamatan pengguna dan pengemudi sepeda motor bagi kepentingan masyarakat, lebih mudahnya aturan keselamatan bagi ojek pangkalan (Opang) dan ojek online (Ojol).

Regulasi tersebut diklaim sebagai buah dari upaya tekanan tanpa henti para driver Ojol yang memperjuangkan agar pekerjaannya mendapatkan payung hukum, selama tiga tahun terakhir.

"Keinginan akan adanya regulasi bagi perlindungan keselamatan penggunaan ojek online ini sudah menjadi agenda perjuangan sejak tiga tahun lalu. Sudah satu bulan ini, saya bersama kawan-kawan pengemudi ojek pangkalan dan ojek online diajak membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan itu," terang Kordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Azas Tigor Nainggolan, saat dihubungi Bisnis, Senin (11/2/2019).

Tigor, yang termasuk dalam tim pakar RPM Ojek, menyebutkan bahwa pembahasan sudah selesai dan saat ini beleid dalam proses penyelesaian dan pengesahan oleh pemerintah.

Dia menuturkan terdapat empat hal yang melatarbelakangi dibentuknya beleid tersebut, yakni:
1. Posisi layanan Ojol sudah menjadi penting sebagai alat transportasi penghubung atau feeder ke angkutan umum massal, seperti dari rumah ke stasiun KRL atau Halte Transjakarta menggunakan Ojol. Selanjutnya, penumpang yang berhenti di stasiun KRL atau Halte Transjakarta melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir menggunakan Ojol.
2. Perkembangan Ojol sudah sangat masif. Saat ini, diperkirakan jumlah Ojol di seluruh Indonesia setidaknya mencapai 5 juta Ojol.
3. Saat ini, pengemudi Ojol dinilai menjadi korban eksploitasi para aplikator. Aplikator menerapkan tarif sangat murah kepada pengemudi, yakni Rp1.100--Rp1.600, dan diputus operasional (suspend) sekena aplikator.

"Menurut perjanjian yang dibuat oleh aplikator, dikatakan bahwa pengemudi adalah mitra aplikator yang seharusnya sejajar dalam kepentingan dan keuntungan. Namun, yang terjadi justru pengemudi hanya menjadi buruh aplikator. Padahal, investasi motor dan perlengkapan adalah milik pengusaha," ungkap Tigor.

4. Jika terjadi kecelakaan saat beroperasi, pengguna tidak mendapat jaminan perlindungan dari aplikator. Masalah dan kerugian pengguna dilempar aplikator kepada pengemudi Ojol.

"Setidaknya atas empat dasar kondisi di atas inilah saya merasa dan ikut mendorong pemerintah perlu meregulasi perlindungan keselamatan pelayanan penggunaan Ojol bagi pengemudinya dan penggunanya," jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, meregulasi Ojol oleh pemerintah adalah upaya menyelamatkan pengemudi dan penumpang Ojol. Sementara itu, regulasi yang sedang dibuat pemerintah itu berisi empat isu penting yakni keselamatan, tarif, suspend, dan kemitraan pengemudi ojek online.

Di sisi lain, regulasi ini dianggap sebagai diskresi atau pengecualian karena selama ini kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk sebagai angkutan umum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper