Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perketat Pengamanan Perikanan, Susi Gandeng TNI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan ketahanan pangan serta pengamanan sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan ketahanan pangan serta pengamanan sektor kelautan dan perikanan/Bisnis-Juli E.R.Manalu
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan ketahanan pangan serta pengamanan sektor kelautan dan perikanan/Bisnis-Juli E.R.Manalu

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan ketahanan pangan serta pengamanan sektor kelautan dan perikanan.

Penandatanganan MoU ini dilakukan pada Senin (11/2/2019) di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ini adalah untuk meningkatkan kerja sama TNI memastikan sumber daya kelautan dan perikanan ini terjaga. Memang itu adalah tugasnya TNI," kata Susi.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi penting lantaran TNI adalah pihak yang berhak dan memiliki kemampuan untuk membantu KKP dalam memastikan sumber daya kelautan dan perikanan bisa selalu ada dan banyak.

Untuk menangani hal ini, KKP sebenarnya telah memiliki Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Namun, kemampuannya tidak sebesar TNI yang memiliki sumber daya baik manusia maupun infrastruktur dan peralatan lain yang bisa dikerahkan guna menjaga keamanan laut dan sumber daya yang ada di dalamnya dari para pelaku kejahatan baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.

"PSDKP sudah memiliki tupoksi untuk menjaga sumber kelautannamun kemampuan PSDKP kita tidak sebesar TNI. Di situ lah saya memerlukan dukungan panglima dan jajarannya untuk meng-excercise sumber daya kelautan, yaitu illegal ekpor dari sumber daya kelautan baik minyak mentah, gas, tambang, dan sebagainya," jelasnya.

Menurut Susi, kendati sama-sama merugikan negara, praktik ekspor ilegal menyebabkan dampak yang lebih besar. Dia mencontohkan, pada 2016 ekspor mutiara Indonesia tercatat hanya sebesar 4,1 ton sementara Hong Kong mencatat bahwa jumlah impor mutiara dari Indonesia di tahun yang sama memcapai 22 ton. Berdasarkan data ini, jumlah ekspor mutiara tak tercatat dari Indonesia mencapai 80%.

Dia menambahkan, kerja sama dengan TNI dan sejumlah instansi lain seperti Bakamla, Polri dan Kejaksaan sebenarnya telah terjalin sejak lama melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang dibentuk pada Oktober 2015.

Melalui Satgas 115, sebanyak 488 kapal pelaku illegal, unreported, unregulated fishing (IUI Fishing) telah ditenggelamkan. Mayoritas kapal ini merupakan milik asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Selanjutnya, ke depan masih ada banyak hal yang perlu dibenahi bersama TNI dan Satgas 115. Salah satunya adalah transhipment atau alih muat yang terjadi di laut lepas yang dekat dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

"Saya bicara dengan beberapa gubernur di Indonesia Timur kita lihat banyak rumpon-rumpon dipasang oleh kapal-kapal besar. Rumpon ilegal juga harus kita hilangkan karena kalau tidak, ikan tidak kepinggir dan dia ambil di wilayah ZEE," tegasnya.

Susi melanjutkan, selain sumber daya perikanan, ada pula sejumlah kekayaan lain yang terletak di wilayah perairan dan perlu perlindungan seperti tambang dan sumber daya energi lain.

Sementara itu, Hadi menyampaikan pihaknya siap untuk bersinergi dengan KKP dalam mengamankan kekayaan laut Indonesia.

"TNI juga memiliki infrastruktur yang bisa digelar di mana saja yang mungkin diperlukan oleh KKP dan kami TNI siap untuk membantu pelaksanaan tugas yang diembankan oleh negara kepada KKP," ujarnya.

Adapun nota kesepahaman yang ditandatangani berisi lima butir kesepakatan yakni:

1. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengatur rencana kerja sama tentang penguatan ketahanan pangan dan pengamanan sektor kelautan dan perikanan

2. Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelaksanaan program penguatan pangan serta pengamanan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

3 .Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi sesuai kesepakatan para pihak.

4. Para pihak sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antara para pihak yang mengatur secara rinci hal-hal yang telah ditetapkan dalam ruang lingkup nota kesepahaman ini dan para pihak akan menunjuk wakil-wakilnya.

5. Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara serta perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper