Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan berharap agar formula baru harga avtur dapat berpengaruh terhadap penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jet kerosene tersebut.
Formula harga avtur itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 17/2019 tentang Formula Harga Jual Eceran BBM Jenis Avtur. Beleid itu menjadi harapan bagi dunia penerbangan agar harga avtur bisa lebih rendah.
Bayu Sutanto, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal The Indonesian National Air Carriers Association (INACA) mengatakan bahwa selama ini harga avtur mengacu pada harga ICP. Dengan beralihnya patokan harga avtur dari ICP ke MOPS (Mean of Platts Singapore), hal itu akan berdampak pada biaya operasi yang secara tidak langsung bisa menurunkan harga tiket.
“Harapan kami dengan patokan MOPS harga avtur bisa lebih turun dari yang semula pakai patokan ICP. Yang akan kena dampak adalah biaya operasi bisa turun tetapi tidak langsung menurunkan harga tiket,” kata Bayu, Senin (11/2).
Dalam hal ini, Bayu mengatakan harga tiket tak serta merta dipengaruhi oleh harga avtur melainkan sangat dipengaruhi tingkat supply dan demand.
“Yang jelas sepanjang sesuai kisaran TBA dan TBB yang sudah ditetapkan sejak 2016 siapapun bisa beli tiket yang sesuai kemampuan belinya.”
Pengamat Energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan Kepmen yang mengatur tentang formula harga avtur cukup menguntungkan bagi banyak pihak. Disisi lain, distributor avtur dalam hal ini Pertamina juga tidak dapat menjadi pihak tertuduh secara tidak langsung jika harga tiket penerbangan mahal.
“Kemudian makin jelas apa penyebab harga tiket maskapai jadi tinggi,” jelas Komaidi.
Sementara itu, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan formula harga jual avtur hanya berlaku untuk Pertamina mengingat hanya BUMN tersebut yang menyediakan bahan bakar untuk pesawat.
“Karena avtur hanya satu-satunya Pertamina yang jual maka kami hanya kasih ke Pertamina formula harganya,” kata Djoksis.
Dia mengatakan kendati sudah membuka ruang untuk badan usaha lain namun sampai saat ini belum ada izin niaga bagi badan usaha atau swasta untuk menjual avtur.
Pasalnya, untuk mendapatkan izin niaga sebuah badan usaha harus mendapatkan izin lokasi dari pihak bandara atau Kementerian Perhubungan untuk izin bandara perintis.
“Nah dia [badan usaha] kan harus jual itu [avtur] ke pesawat, di Bandara, harus disitu kan [jualnya]? Nah dapat izin gak? Kalau sudah dapat izin ya gak ada masalah, tapi kan percuma kalau kami kasih izin [niaga] tapi dia gak bisa bangun. Apa bisa pesawat ngisi di luar bandara?,” katanya.
Sebelumnya, Angkasa Pura baik AP I maupun AP II menyatakan pihaknya selalu membuka ruang bagi BU tersebut. “Kalau dari kami memang tidak menutup kemungkinan untuk kerjasama, kalau soal ijin sesuai dengan ijin dari regulator,” kata Yado Yarisman selaku vice president of corporate communication PT Angkasa Pura II.
Senada, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, mengatakan untuk dapat menjual avtur di bandara, badan usaha harus memenuhi beberapa persyaratan seperti adanya badan usaha atau PT, SIUP, tanda daftar perusahaan (TDP), surat perminatan, request for quotation (RFQ) dan bila konsorium maka perlu disiapkan bukti notaris dengan lead member.