Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berharap pemerintah mengatur besaran tarif bagasi tercatat maskapai layanan minimum agar tidak memberatkan penumpang sebagai pengguna jasa.
Maskapai yang masuk kategori layanan minimum atau no frills adalah Lion Air, Wings Air, Citilink Indonesia, AirAsia Indonesia, AirAsia Indonesia Ekstra dan Susi Air.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kalau memungkinkan justru ketentuan bagasi berbayar dihapuskan saja. Komponen tarif bagasi bisa dimasukkan ke dalam harga tiket.
"Pemerintah harus mengatur besaran tarif bagasi bagi maskapai. Jadi lebih jelas bagi penumpang," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (30/1/2019).
Dia menambahkan tanpa adanya kontrol secara langsung dari pemerintah, maskapai bisa dengan bebas menetapkan tarif tanpa ada suatu batas kewajaran. Dia juga mengkhawatirkan bagasi berbayar menjadi tarif terselubung untuk mengatrol kinerja keuangan maskapai.
Di sisi lain, lanjutnya, ketidakjelasan aturan bagasi berbayar bisa berdampak terhadap sektor lain seperti UMKM. Penumpang yang berwisata menggunakan maskapai LCC cenderung tidak banyak membeli suvenir atau oleh-oleh karena khawatir membayar lebih untuk bagasi.
Beberapa saat lalu Menteri Perhubungan memunculkan opsi alternatif untuk membatalkan penerapan bagasi tercatat berbayar pada maskapai berjenis no frills. Hasil putusan tersebut lanjutnya, akan berupa peraturan atau surat edaran dari Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Isu soal bagasi berbayar ini memasuki babak baru usai DPR mendesak pemerintah dan maskapai untuk menunda penerapannya. Keluhan masyarakat terkait dengan besaran tarifnya menjadi alasan utama.