Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formula Baru Harga BBM Nonsubsidi & Nonpenugasan Segera Diteken

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengesahkan rumusan formula pembentukan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan nonpenugasan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kedua kiri) meninjau pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU saat kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/10/2018)./ANTARA-Mohamad Hamzah
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kedua kiri) meninjau pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU saat kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/10/2018)./ANTARA-Mohamad Hamzah

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengesahkan rumusan formula pembentukan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan nonpenugasan.

Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah Solar dan kerosin, sedangkan BBM penugasan adalah Premium.

Formula penghitungan tetap menggunakan acuan harga minyak Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS) yang dihitung setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap 3 bulan sekali.

Formula harga BBM nonsubsidi ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam memastikan harga jual yang dilaporkan oleh badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, mengatakan bahwa formula baru harga BBM nonsubsidi dan nonpenugasan juga menyinggung soal pengaturan keuntungan badan usaha atas  pembentukan harga BBM sebesar 10% dari harga dasar.

Evaluasi margin mengacu dalam Pasal 4, Peraturan Menteri ESDM No. 34/2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, yang menyebutkan harga jual BBM umum di titik serah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Dia menjelaskan bahwa komponen formula harga BBM nonsubsidi dalam beleid tersebut yang tetap mengacu MOPS ditambah beta. Beta sendiri merupakan konstanta yang terdiri dari alfa biaya perolehan, biaya penyimpanan, biaya distribusi, dan iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Termasuk dalam formula ini yakni margin badan usaha maksimal 10%.

“Tapi finalnya kayak apa saya juga masih nunggu. Kami buat standardnya. Jadi, selama ini margin [yang dievaluasi], sekarang sama harga dasarnya.,” katanya, Kamis (31/1/2019).

Konstanta dalam formula itu, menurutnya, akan ada batas atas dan batas bawahnya. Hal ini disebabkan adanya biaya-biaya yang dikeluarkan badan usaha dan marjinnya bervariasi.

Jika harga yang diajukan badan usaha masih dalam batasan yang ditentukan, maka badan usaha boleh menjual BBM nonsubsidinya dengan harga yang dilaporkan. Hanya saja, ketika harganya melebihi batas, pemerintah akan memanggil badan usaha untuk melakukan penyesuaian.

Dalam formula penghitungan BBM non subsidi sebelumnya, harga MOPS ditinjau rata-ratanya dalam kurun waktu 3 bulan. Dengan perubahan waktu penyusunan, diharapkan harga BBM mendekati harga pasar.

Perhatian pemerintah juga terkait besaran margin yang terbentuk. Untuk itu, pemerintah ingin menghitung semua komponen pembentuk harga.

“Kalau harga dunia turun, kita cepet langsung bisa pantau. Nanti ada rentan yang cukup terlihat pada saat pergerakan,” tambahnya.

Nantinya, jika BU menetapkan harga BBM non subsidi dengan margin di atas 10% pemerintah dapat melakukan pemanggilan dan memberikan arahan untuk penyesuaian ulang.

Nantinya formula harga BBM nonsubsidi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM. Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi alias Hiswana Migas mendukung langkah pemerintah untuk mengevaluasi formula harga bahan bakar minyak non subsidi setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper