Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II memberikan keterangan pers terkait putusan Pengadilan Negeri Sibolga dengan perkara nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Sbg, dengan memenangkan Kepala KPP Pratama Sibolga sebagai tergugat I dan Direktur Jenderal Pajak sebagai tergugat II dengan amar putusan menolak gugatan penggugat (AL) untuk seluruhnya.
Dalam Putusan sela Pengadilan Negeri Sibolga menolak eksepsi yang diajukan para tergugat mengenai kompetensi absolut di mana objek sengketa merupakan kewenangan dari Pengadilan Pajak dan bukan Pengadilan Negeri Sibolga. Hakim memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Sibolga berwenang mengadili dan memutus perkara ini dengan memberi kesempatan kepada pihak penggugat untuk membuktikan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Setelah putusan sela persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari masing-masing para pihak, dilanjutkan dengan konklusi (simpulan). Kemudian dalam acara persidangan agenda putusan perkara bahwa menurut Pengadilan Negeri Sibolga penggugat tidak dapat membuktikan bahwa para pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri Sibolga memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Mengenai hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak siap apabila pihak penggugat melakukan upaya hukum selanjutnya dan senantiasa berkomitmen tinggi melayani wajib pajak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sangat mengapresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sibolga,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak dikutip, Senin (28/1/2019).
Adapun dalam perkara ini, Agusman Lahagu sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap Kepala KPP Pratama Sibolga sebagai Tergugat I dan Direktur Jenderal Pajak sebagai Tergugat II yang dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menuntut ganti rugi terhadap para tergugat.
Sebelumnya maju ke pengadilan, Agusman Lahagu juga tmelaporkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menghasilkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan kesimpulan adanya maladministrasi atau perbuatan melawan hukum berupa penerbitan surat-surat terkait pemeriksaan dan penagihan pajak yang tidak sah. LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini kemudian dibatalkan oleh Ombudsman RI.