Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Bea Cukai Terus Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal, hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya di bernagai daerah dua diantaranya dilakukan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Meulaboh.
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal, hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya di bernagai daerah dua diantaranya dilakukan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Meulaboh.

Dalam aktivitas penindakan tersebut Bea Cukai berhasil menggagalkan kegiatan ilegal tersebut dan berhasil meringkus lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya. Kegitan penenindakan bermula pada hari Selasa (15/1/2019) petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal di daerah Jepara.

Berdasarkan informasi di atas, selanjutnya tim melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan diperoleh fakta terdapat rokok yang diduga illegal sebanyak 96.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp68,6 juta.

Penindakan kedua dilakukan pada hari Kamis (17/1/2019), berawal dari informasi yang diberikan masyarkat bahwa adanya rokok ilegal yang ditimbun di rumah-rumah warga.

“Tim segera melakukan penindakan di tempat tersebut di Desa Mindahan, Kabupaten Jepara," kata Imam dikutip dalam laman resmi DJBC, Rabu (23/1/2019).

Setelah sampai lokasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud serta menemukan barang bukti berupa rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal sebanyak 252.000 batang. Selain itu, juga ditemukan pita cukai yang diduga palsu sebanyak 370 lima buah alat pemanas.

Berlanjut ke Desa Robayan, Kabupaten Jepara. Tim menemukan tiga bangunan yang menimbun rokok ilegal di desa tersebut. Barang bukti berupa rokok jenis SKM berbagai merek dengan atau tanpa dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 383.400 batang berhasil diringkus oleh tim.

"Di desa yang sama tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berdasarkan informasi dari masyarakat digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim memperoleh fakta bahwa terdapat 523.800 batang rokok yang diduga ilegal berjenis SKM dalam berbagai merek,” ungkap Imam.

Total barang bukti dari penindakan ini ialah sebanyak 1,15 juta batang rokok dan 370 keping pita cukai yang diduga ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp828,8 juta. Di samping itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya barang ilegal tersebut ialah sebesar Rp547,2 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Meulaboh juga melakukan penindakan serupa. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harianto menyatakan bahwa Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 56.100 batang rokok ilegal.

“Penindakan dilakukan di Pasar Kampung Air Simeulue Tengah. Perkiraan nilai barang dari operasi penggagalan tersebut diperkirakan mencapai Rp23,1 juta dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19,5 juta,” ungkap Akbar.

Atas perkara tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Meulaboh, hingga saat ini masih dalam proses penanganan tersangka dengan bukti berupa mobil box dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper