Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Wafat Berlaku Tahun Ini

Kementerian Agama kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah wafat pada tahun ini.
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah wafat pada tahun ini.

Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun lalu melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan pihaknya akan merilis jemaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M setelah ada ketetapan kuota haji dan besaran biaya haji. 

Jika setelah diumumkan terdapat jemaah yang wafat maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak.

“Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan. Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” ujarnya, Selasa (22/1/2019).

Ketentuan lainnya dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu: surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.

"Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” katanya. 

Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal.  

Selain itu, permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

Lalu, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

"Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU," ucap Muhajirin.

Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya. Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. 

"Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi  berpendapat kebijakan itu sangat baik bagi masyarakat terutama keluarga calon jemaah haji. 

"Masa tunggu haji ini lama dan biaya tak sedikit, dengan adanya aturan ini tentu sangat membantu keluarga calon jemaah haji. Enggak jadi mubazir," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper