Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pengolahan Sampah Plastik Urgen Dikembangkan, Ini Alasannya

Pengembangan industri pengolahan sampah plastik dinilai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebagai salah satu langkah pengurangan sampah plastik dan sampah di lautan.
Limbah plastik/Reuters
Limbah plastik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan industri pengolahan sampah plastik dinilai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebagai salah satu langkah pengurangan sampah plastik dan sampah di lautan. Selain itu, pengeloalaan sampah di darat pun perlu dilakukan karena telah diamanatkan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Situ usai rapat koordinasi pengelolaan sampah laut yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta. Rapat tersebut diikuti berbagai kementerian, pelaku industri, serta organisasi pegiat lingkungan.

Siti menjelaskan pengembangan industri pengolahan plastik masih dalam proses pembahasan. Pengembangan tersebut menurutnya perlu dilakukan karena merupakan pengamalan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut.

"Di dalam undang-undangnya itu memang ada kewajiban dari produsen untuk mengelola sampah, kemasannya. Akhirnya itu [sampah kemasan] yang harus dikembalikan lagi, didaur ulang itu," ujar Siti, Senin (21/01/2019).

Kewajiban yang Siti maksud tertera dalam Pasal 15 UU 18/2018 yang menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Selain itu, pengelolaan sampah di darat menjadi salah satu bahasan dalam rapat tersebut. Siti menjelaskan asosiasi-asosiasi industri yang hadir dalam rapat itu turut memberikan catatan bagi pemerintah mengenai pengelolaan sampah.

Siti menjelaskan pengelolaan sampah di darat merupakan langkah awal untuk mengurangi sampah di lautan. Dia menjelaskan, berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebanyak 80% sampah di laut berasal dari daratan.

Berdasarkan paparan program kerja penanganan sampah laut dari KLHK, langkah yang akan dilakukan di antaranya adalah mendorong industri hulu untuk memproduksi bahan polimer plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang. Adapun, jumlah yang ditargetkan mencapai 5% dari kapasitas produksi plastik.

Langkah lain yang akan dilakukan di antaranya adalah peningkatan sampah plastik sebagai bahan tambahan pembuatan jalan, penyediaan mesin pendaur ulang sampah plastik, penyusunan kajian penyebaran industri daur ulang plastik ke daerah destinasi wisata, dan mendorong tumbuhnya industri daur ulang.

"Intinya kami akan meningkatkan koordinasi di pusat, kemudian meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan daerah, sambil mengelola dinamika masyarakatnya," ujar Siti.

Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan pengelolaan sampah perlu ditegakkan dengan mendorong kontribusi pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sampah menurutnya dapat mendorong industri memproduksi bahan baku yang berkualitas.

"Persoalan sampah ini bukan disebabkan dari faktor-faktor industri, tapi memang masalah pengelolaan sampah. Jadi kasus yang di Bali, seperti penumpukan sampah ke TPA itu juga penyebabnya karena pengelolaan sampah," ujar Taufiek.

Dia pun menjelaskan pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah perlu terus didorong untuk turut mengurangi sampah, baik di darat maupun di lautan. Hal tersebut menurutnya menjadi pembahasan yang disorot dalam rapat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Image di publik itu seolah-olah industri penyebab dari sampah, itu salah besar. Ini masalahnya di penegakan undang-undang tentang sampah," tutup Taufiek.

Siti menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan rapat pertama untuk membahas persoalan sampah di laut. Tim nasional yang dibentuk untuk mengatasi persoalan sampah laut dipimpin oleh Luhut dan melibatkan 16 kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper