Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagan Pemisahan Alur Selat Sunda dan Selat Lombok Diajukan ke Sidang IMO

Indonesia mengajukan bagan pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok agar dapat diterima oleh negara-negara anggota IMO.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau terlihat dari KRI Torani 860 di Perairan Selat Sunda, Banten, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Aktivitas Gunung Anak Krakatau terlihat dari KRI Torani 860 di Perairan Selat Sunda, Banten, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia mengajukan bagan pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok agar dapat diterima oleh negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO).
 
Usulan TSS itu disampaikan pada Sidang IMO Sub Committee Navigation, Communication Search and Rescue (NCSR) ke-6 yang digelar mulai Rabu (16/1/2019) hingga Jumat (25/1/2019) di Markas Besar IMO di London.
 
Indonesia menggalang dukungan dari seluruh negara anggota IMO terkait dengan penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Jika hal tersebut dapat terwujud, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengajukan TSS di alur laut kepulauan sehingga akan mendapatkan perhatian dari seluruh negara anggota IMO.
 
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius sebagai Ketua Delegasi Indonesia mengatakan pengajuan tersebut sangat penting karena berkaitan erat dengan keselamatan pelayaran di alur laut untuk lalu lintas pelayaran Internasional, khususnya di Selat Sunda dan Selat Lombok. 
 
Adapun usulan pengajuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut sudah melalui beberapa proses dan telah diajukan ke IMO dalam bentuk information paper pada sidang IMO Sub-Komite NCSR ke-5 di London pada Februari 2018. Adapun, proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok telah diterima oleh Sekretariat IMO pada 16 Oktober 2018.
 
Kemenhub telah melakukan persiapan untuk menetapkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok seperti telah dilaksanakan studi penetapan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok pada Tahun Anggaran 2017.
 
"Pelaksanaan studi dilaksanakan dengan melibatkan unsur praktisi dan akademisi dari konsultan dengan melibatkan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (17/1/2019).
 
Selanjutnya, studi juga mencakup kajian terkait dengan ketentuan internasional dan nasional, a.l. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), International Convention for the Safety of Life at Sea 1974 (SOLAS 1974), the International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972 (COLREGs 1972), IMO Ships Routeing, IMO Guidelines and Resolutions terkait serta submisi-submisi terkait TSS yang pernah diajukan oleh negara-negara IMO.
 
Setelah penetapan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, pemerintah melaksanakan kewajiban a.l. memenuhi sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS, meliputi vessel traffic system  (VTS), stasiun radio pantai (SROP), sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), peta elektronik terkini, dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran selama 24  jam 7 hari.
 
Indonesia juga wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional, terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan pemangku kepentingan terkait dengan penetapan TSS tersebut.
 
"Keputusan apakah pengajuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat diterima oleh IMO, hasilnya dapat dilihat di hari terakhir sidang NCSR ke-6 ini," kata Basar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper