Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terlibat dalam tiga prioritas nasional pemerintah, dengan mendorong realisasi reforma agraria dan perhutanan sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada acara rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (15/1).
"Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nomor satu yaitu pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, RKP nomor tiga yaitu peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif, serta RKP nomor empat yaitu pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumberdaya air," papar Siti.
Guna mendukung RKP pertama, KLHK akan terlibat dalam percepatan pengurangan kemiskinan melalui pelaksanaan Reforma Agraria serta pengelolaan sumberdaya alam melalui Perhutanan Sosial.
Kemudian, KLHK juga turut memastikan terciptanya peningkatan kualitas lingkungan terhadap perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.
Untuk menyukseskan RKP nomor tiga, KLHK mendukung peningkatan ekspor dan nilai tambah produk kehutanan antara lain peningkatan hasil, pengembangan industri serta pengolahan hasil.
Kemudian, KLHK juga akan fokus pada peningkatan mutu, sertifikasi dan standarisasi hasil, penguatan kelembagaan dan usaha kehutanan, hingga peningkatan sarana dan prasarana pendukung nilai tambah kehutanan.
“KLHK juga memiliki tugas khusus dalam peningkatan nilai tambah jasa produktif melalui percepatan pengembangan tujuh kawasan pariwisata serta penguatan destinasi unggulan,” tambahnya.
Adapun untuk RKP nomor empat, KLHK akan terlibat dalam peningkatan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air melalui pemeliharaan dan pemulihan sumber air dan ekosistem, ketangguhan masyarakat dalam mengurangi daya rusak air, serta peningkatan regulasi, kelembagaan dan kesadaraan dalam pengelolaan air.
Hal tersebut juga sebagai wujud peningkatan daya dukung sumberdaya alam dan daya tampung lingkungan melalui pencegahan kerusakan sumberdaya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH), penanggulangan kerusakan LH, rehabilitasi dan pemulihan kerusakan SDA dan LH, hingga penguatan kelembagaan regulasi, pengawasan dan penegakan hukum bidang SDA dan LH.