Bisnis.com, JAKARTA—PT Perusahaan Listrik Negara (persero) memutuskan tidak mengambil penugasan wilayah panas bumi Wapsalit di Maluku berkapasitas 5 megawatt (MW) setelah mengevaluasi hasil kajian konsultan.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo mengatakan kendati dari potensi kelistrikan, wilayah itu cukup kuat, akan tetapi merupakan volcano tua. Djoko menyebut potensi dengan resiko yang lebih baik adalah wilayah volcano aktif.
“PLN mengutamakan studi geothermal. Menurut kajian konsulta baik juga dicoba tapi kalau untuk pengembangan saya kira perlu effort yang agak panjang dan tidak menjamin kemungkinan potensinya. Sehingga disarankan tidak diambil dahulu,”katanya kepada Bisnis.com, Senin (14/1/2019).
Menurut Djoko, lazimnya pemerintah menugaskan proyek kurang potensial kepada perusahaan setrum negara ketimbang dilelang. Namun, Djoko meyakini, jika proyek itu nantinya juga akan dilelang, peserta akan mengambil langkah yang sama dengan perseroan.
Djoko melanjutkan untuk proyek panas bumi lainnya, yakni di wilayah Sumani di Sumatra Barat sebesar 20 MW, sedang dilakukan kajiannya oleh konsultan.
Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM mengatakan pihaknya juga telah menerima pernyataan tertulis dari PLN yang menyatakan bahwa dari sisi teknis, proyek itu memiliki kapasitas terlalu kecil.
“Sementara untuk WKP Sumani, keputusannya, mereka [PLN] akan sampaikan program kerja Januari ini. Kami koordinasikan kembali dengan mengundang mereka,”katanya.
Tahun lalu, Kementerian ESDM telah menargetkan mampu menawarkan sebanyak lima wilayah kerja panas bumi. Ida menuturkan, pihaknya memutuskan keseluruhan rencana penawaran tersebut dilakukan melalui penugasan kepada PLN.
Namun, pada Juli 2018, penugasan pengelolaan tiga wilayah kerja panas bumi (WKP) telah diserahkan ke PLN. WKP yang telah diserahkan kepada BUMN ketenagalistrikan itu terdiri atas WKP Gunung Sirung berkapasitas 5 MW, Danau Ranau 40 MW, dan Oka Ile Ange 10 MW.
Semula Kementerian ESDM berencana menawarkan tiga WKP melalui mekanisme lelang umum tahun ini. Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena PLN masih menyiapkan skema perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement/PTA). Lewat regulasi baru lelang panas bumi, Permen ESDM No. 37/2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, perjanjian transaksi awal menjadi salah satu persyaratan dalam melakukan lelang wilayah kerja panas bumi.
Perjanjian awal transaksi tersebut salah satunya berisi mengenai rentang tarif sliding scale (skala harga sesuai kapasitas). Melalui skema tersebut, harga listrik panas bumi yang dikenakan sesuai dengan estimasi pasokan listrik yang akan dihasilkan. Skema tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu negosiasi tarif antara PLN dan pengembang listrik swasta.Draf perjanjian transaksi awal yang disiapkan PLN harus melalui persetujuan dari Kementerian ESDM.