Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Hadapan Wapres Jusuf Kalla, Inkindo Minta Dukungan Kebijakan Pemerintah

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkondo) meminta pemerintah memberikan dukungan langsung berupa kebijakan bagi para anggota asosiasi tersebut.
Alat berat dioperasikan untuk pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Alat berat dioperasikan untuk pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkondo) meminta pemerintah memberikan dukungan langsung berupa kebijakan bagi para anggota asosiasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Inkindo Peter Frans dihadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (11/1/2019). Peter menyebut ada lima poin kebijakan yang bisa dibuat pemerintah agar bidang usaha konsultan di Tanah Air bisa terus maju.

Hal itu bukan tanpa alasan, perputaran uang dalam bisnis tersebut sangat besar. Di sisi lain, Inkindo percaya sebuah negara akan maju jika konsultannya maju.

Mengutip data Inkindo, rata-rata belanja jasa konsultasi pemerintah pada kurun waktu 2015—2017 sekitar Rp21,28 triliun per tahun dengan kenaikan rata-rata 12%. Dengan tingkat pertumbuhan konstan, Inkindo memproyeksikan nilai pengadaan jasa konsultansi pada 2029 mencapai Rp134,55 triliun.

Peter mengatakan, kebijakan pertama yang diharapkan Inkindo dari pemerintah adalah regulasi komprehensif untuk seluruh bidang jasa konsultansi. Saat ini baru ada UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. 

"Kita ingin ada undang-undang jasa konsultasi yang mengatur semuanya. Lex specialis. Sehingga bisa memayungi semuanya. Di nonkonstruksi belum ada. Perpres paling mungkin. Paling cepat. Karena [UU ke] prolegnas tidak masuk," ujarnya di kantor Wakil Presiden RI.

Kedua, adalah kebijakan terkait remunerasi minimum untuk konsultan agar dapat diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga hingga tataran pemerintah daerah. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap konsultan kecil dan menengah yang dituangkan dalam peraturan daerah atau peraturan gubernur.

Keempat adalah mendorong keterlibatan kedutaan negara lain yang ada di Indonesia dan kedutaan Indonesia di luar negeri yang mempunyai pasar jasa konsultan untuk mendukung jasa konsultasi. Kelima adalah mendorong terbentuknya Indonesia AID dengan melibatkan konsultan Indonesia yang jumlahnya sangat besar agar go international.

"Luar biasa [potensi jasa konsultan]. Kan 3%, konstruksi ya, 3% itu mengelola bertanggungjawab 97%. Uang konsultan kan 3%. Tapi uang konstuksi yang ditanggungjawabkan 97%. Artinya dia sangat urgenkan. Tidak ada negara maju kalau konsultannya tdak maju. Harus konsultanya maju negara itu maju," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper