Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Pengkreditan PPh Luar Negeri Beri Kepastian kepada Wajib Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi baru terkait pengkreditan pajak penghasilan luar negeri diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak beberapa waktu lalu.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi baru terkait pengkreditan pajak penghasilan luar negeri diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada banyak perubahan yang diatur dalam PMK No.192/PMK.03/2018 ini, salah satunya adalah mengatur secara khusus tentang kredit pajak atas penghasilan dari trust yang dibentuk di luar negeri.

"Ini semakin memberi kejelasan dan kepastian hukum bagi WPDN dalam pengisian SPT Tahunan nanti, terutama bagi para peserta TA kemarin yang sudah mendeklarasikan harta di luar negeri dan memiliki potensi penghasilan di luar negeri," kata Yoga kepada Bisnis.com, Rabu (9/1/2019).

Yoga menjelaskan bahwa tujuan utama dari PMK tersebut adalah mendorong WPDN yang memperoleh atau menerima penghasilan dari luar negeri untuk melaporkan penghasilannya di SPT Tahunan serta mengklaim manfaat P3B.

Adapun, dalam beleid tersebut ada delapan jenis sumber penghasilan yang dapat dikreditkan. Pertama, penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.

Kedua, penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak  adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada. Ketiga, penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak. Keempat, penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut.

Kelima, penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan  usaha atau melakukan kegiatan. Keenam, penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan
pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada.

Ketujuh, keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada. Kedelapan, keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi
bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper