Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontribusi UMKM terhadap PDB 2019 Diproyeksi Tumbuh 5%

Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto nasional diproyeksi tumbuh 5% sepanjang 2019.
Perajin menyelesaikan pembuatan kursi berbahan rotan di sentra industri rotan Desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/1/19)./ANTARA-Maulana Surya
Perajin menyelesaikan pembuatan kursi berbahan rotan di sentra industri rotan Desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/1/19)./ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA — Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto nasional diproyeksi tumbuh 5% sepanjang 2019.

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menjelaskan, dengan estimasi pertumbuhan itu, dia meyakini total kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional tahun ini dapat mencapai 65% atau sekitar Rp2.394,5 triliun.

Adapun, realisasi kontribusi UMKM terhadap PDB nasional tahun lalu mencapai sekitar 60,34%.

“Prediksi kami pertumbuhan [kontribusi UMKM terhadap PDB 2019] sekitar 5%, terutama dari UMKM pemula dengan pemasaran lewat platform daring, dibarengi dengan usaha mikro dari sektor jasa kurir,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (8/1/2019).

Untuk mencapai proyeksi tersebut, dia menyatakan UMKM memerlukan dukungan dari pemerintah terutama soal akses pendanaan tambahan.

Pasalnya, kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang difasilitasi pemerintah belum cukup efektif dalam mendorong kinerja UMKM karena hanya diberikan kepada usaha perdagangan, bukan usaha produksi.

Sebagai alternatifnya, dia menyarankan agar pemerintah memperbanyak penyaluran pendanaan dengan pola hibah syariah sebagaimana ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam program Dana Desa melalui permodalan BUMDes.

Namun, sebutnya, pola dana hibah seperti itu juga perlu diperluas sasaran distribusinya agar juga dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM di kabupaten/kota.

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa keringanan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% kepada pelaku UMKM juga tidak terlalu berdampak pada kinerja sektor tersebut.

Dia menegaskan UMKM sejatinya bukanlah objek pajak, sehingga kebijakan perpajakan sepatutnya hanya diberlakukan kepada pengusaha berskala menengah dan besar.

“Walau PPh final diturunkan menjadi 0,5%, keuntungan [pelaku UMKM] juga sangat kecil, serta faktanya terkadang UMKM berubah haluan usaha dalam perjalanannya,” ujarnya.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, proyeksi pertumbuhan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 5% pada 2019 cukup realistis, karena sejalan dengan estimasi pertumbuhan ekonomi yang berkisar antara 5%—5,2%. Dia menambahkan, tahun politik juga berpotensi memberikan berkah tersendiri bagi pelaku UMKM di sejumlah subsektor.

“UMKM mendapat dorongan permintaan dari tahun politik karena konsumsi makanan minuman dan pakaian diharapkan jadi tinggi. Namun, untuk UMKM yang berorientasi ekspor memang cukup berat karena ada perlambatan ekonomi global akibat ketidakpastian perang dagang,” ujarnya.

Selain itu, sambung Bhima, pada tahun ini tantangan yang akan dihadapi oleh UMKM masih berkaitan dengan naiknya bunga kredit perbankan.

Meskipun bunga KUR cukup murah yaitu di kisaran 7%, tidak semua UMKM dapat menikmati fasilitas tersebut.

Guna mendorong kinerja UMKM pada tahun ini, dia merekomendasikan sejumlah upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Beberapa di antaranya adalah pendampingan UMKM untuk merambah platform digital dan pasar ekspor, mendorong inovasi produk UMKM melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar, serta memperbesar porsi KUR untuk sektor produktif di luar perdagangan.

Founder Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memaparkan, kontribusi pajak UMKM pada tahun lalu mencapai sekitar Rp6 triliun, masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak sekitar Rp1.300 triliun.

Rendahnya penerimaan pajak UMKM tersebut disebabkan karena masih banyak UMKM yang belum terdaftar, rumitnya administrasi, serta belum banyaknya UMKM yang mengenal sistem pembukuan.

“Sasaran pajak UMKM adalah registrasi sebenarnya, bukan kepatuhan. Saat ini kan seolah-olah UMKM takut bayar pajak maka PPh final diringankan. Padahal, seharusnya dibalik, kalau UMKM terdaftar maka akan dapat insentif,” ujarnya.

Dia menambahkan, insentif yang perlu diberikan pemerintah kepada UMKM antara lain memberikan pemahaman mengenai pembukuan sehingga UMKM dapat mendapatkan akses permodalan dan penetrasi pasar yang lebih baik.

Selain itu, upaya sosialisasi juga perlu terus dilakukan guna meningkatkan literasi perpajakan kepada UMKM. Hal tersebut penting untuk menghindari risiko denda perpajakan yang berpotensi menggerus keuntungan usaha para pelaku UMKM akibat ketidakpahaman mengenai pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper