Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peran Pemerintah dalam Pengawasan DHE Makin Kuat

Bisnis.com, JAKARTA – Kolaborasi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus diperkuat dengan integrasi data di kedua institusi tersebut. Dengan integerasi data tersebut, upaya pengawasan DHE sumber daya alam diharapkan makin optimal.
Devisa hasil ekspor./Bisnis-Radityo Eko
Devisa hasil ekspor./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Kolaborasi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus diperkuat dengan integrasi data di kedua institusi tersebut. Dengan integerasi data tersebut, upaya pengawasan DHE sumber daya alam diharapkan makin optimal.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan bahwa dalam aturan yang lama, otoritas kepabeanan hanya melakukan pemblokiran setelah mendapat pemberitahuan dari BI. Dalam regulasi yang baru, mekanisme yang sebelumnya berada di BI, akan dilakukan oleh pemerintah.

“Kalau yang dulu hanya diminta untuk melakukan blokir, 2019 itu berbeda, yang dulu dilakukan oleh BI sekarang dilakukan pemerintah,” kata Fadjar di Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Meski demikian, Fadjar menjelaskan pada prinsip-prinsip pengawasan yang dilakukan dua institusi itu tetap sama. Dia menyebut pada dasarnya kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap DHE bisa optimal. DHE yang dimaksud dalam ketentuan baru tersebut DHE untuk sumber daya alam yang mencakup perkebunan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

Sementara itu Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, untuk data, ada tiga data yang akan direkonsiliasi dengan Bank Indonesia. Ketiga data itu yakni arus dokumen, arus uang, dan arus barang.

"Ini sudah diimplementasikan sebagian, tetapi kami akan perluas," jelasnya.

Heru menambahkan bahwa, sesuai dengan kebijakan pemerintah, bagi perusahaan yang patuh akan diberikan insentif pajak, tetapi bagi yang tidak patuh atau tak membawa DHE ke dalam negeri akan diblokir.

"Itu aturannya yang tahun 2019, untuk yang lama itu nanti akan dijelaskan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper