Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Ajukan Skema Pemisahan Alur di Selat Sunda & Selat Lombok

Indonesia bakal mengajukan skema pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS) pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation, Communication Search and Rescue (NCSR) ke-6 di London pada 16-25 Januari 2019.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda/ANTARA-Muhammad Adimaja
Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda/ANTARA-Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia bakal mengajukan skema pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS) pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee  Navigation, Communication Search and Rescue (NCSR) ke-6 di London pada 16-25 Januari 2019.
 
Usulan itu untuk menjamin keselamatan pelayaran di alur laut untuk lalu lintas pelayaran Internasional, khususnya di Selat Sunda dan Selat Lombok yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan cukup ramai.
 
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan pengajuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok sudah melalui beberapa proses dan telah diajukan ke IMO dalam bentuk information paper pada sidang IMO Sub-Komite NCSR ke-5 di London Februari 2018.
Adapun proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok telah diterima oleh Sekretariat IMO 16 Oktober 2018.
 
Selat Sunda, tutur Basar, merupakan salah satu selat yang paling penting di Indonesia yang terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI I dari selatan ke utara dengan jalur lintas yang memiliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra yang sebagian besar dilalui oleh kapal penumpang. 
 
Di Selat Sunda juga terdapat beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai daerah konservasi laut dan wisata taman laut yang wajib dilindungi, salah satunya adalah wilayah Pulau Sangiang yang telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.55/Kpts-II/1993.
 
“Di Selat Sunda juga terdapat dua gugusan terumbu karang, yakni Terumbu Koliot dan Terumbu Gosal yang berbahaya bagi pelayaran,” kata Basar dalam siaran pers, Sabtu (5/1/2019).
 
Sistem rute yang diusulkan pada Selat Sunda ini adalah untuk membangun TSS baru, precautionary areas, dan dua inshore traffic zones (eastern inshore traffic zone and western inshore traffic zone) di Selat Sunda yang terletak di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
 
Adapun Selat Lombok yang terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI II juga merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi karena keberadaan kawasan wisata di sekitarnya.
 
Sistem rute yang diusulkan pada Selat Lombok adalah untuk membentuk TSS baru, dua Precautionary Areas, dan dua Inshore Traffic Zones di Selat Lombok yang berlokasi di Pulau Bali dan Pulau Lombok.
 
Basar menjelaskan pemisahan alur lalu lintas yang berlawanan di daerah tersebut dan penetapan precautionary area pada rute persimpangan dapat memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya.
Dengan demikian, mengurangi risiko tubrukan kapal serta risiko kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.
 
“Selain itu, kami berharap penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda ini dapat berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan kedua Selat tersebut,” jelas Basar.
 
Sebagai informasi, setelah ditetapkannya TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan, meliputi Vessel Traffic System  (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), serta peta elektronik yang up to date dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari.
 
Pemerintah Indonesia juga wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan stakeholder terkait dengan penetapan TSS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper