Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Indonesia Kantongi IUPK, Operasi Tambang Lanjut Hingga 2041

Akhirnya, PT Freeport Indonesia mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan begitu, perusahaan tambang itu bakal berlanjut operasi hingga 2041
Penyerahan IUPK Operasi Produksi PT Freeport Indonesia oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot kepada Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12/2018)./M. Nurhadi Pratomo
Penyerahan IUPK Operasi Produksi PT Freeport Indonesia oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot kepada Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12/2018)./M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Freeport Indonesia resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selaras dengan itu, proses pengalihan saham Freeport Indonesia ke PT Inalum (Persero) juga telah rampung.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menekankan, proses perubahan kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) telah selesai.

"IUPK Freeoort selesai ditandatangani menteri ESDM. Selanjutnya tinggal Inalum secara korporasi melanjutkan hak dan kewajiban yang telah kami berikan,"katanya Jumat (21/11/2018).

Adapun, keberadaan IUPK ini membuat Freeport Indonesia mendapatkan kepastian hukum dan berusaha setelah mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041. Selain itu, Freeport Indonesia juga mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.

Freeport Indonesia berencana membangun pabrik peleburan yang memakan waktu sekitar lima tahun.

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama  INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Proses Divestasi Tuntas


Sementara itu, proses divestasi saham Freeport Indonesia ke Inalum sudah tuntas. Inalum disebut sudah membayar senilai US$3,85 miliar kepada Freeport Mcmoran Inc. untuk menebus saham Freeport Indonesia tersebut.

Pasca transaksi ini, Inalum memegang 41,23% saham Freeport Indonesia. Lalu, pemerintah daerah Papua juga mendapatkan 10% saham perusahaan tambang tersebut.

Nantinya, kepemilikan saham Freeport Indonesia oleh pemerintah daerah Papua akan dikelola oleh PT Indonesia Papua Metal dan Mineral.

Saham Indonesia Papua Metal Mineral sebanyak 60% dimiliki oleh Inalum, sedangkan 40% dimiliki Badan Usaha Umum Daerah (BUMD) Papua.

Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD senilai US$ 819 juta dengan jaminan saham 40% Indonesia Papua Metal Mineral.

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Surya Rianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper