Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan finalisasi divestasi terjadi sebelum tahun ini berakhir, setelah semua syarat terpenuhi.
Jonan mengatakan soal divestasi samah 51% PTFI oleh PT Inalum tinggal menunggu transaksi saja. Selain itu, soal kewajiban pembangunan smelter juga sudah disepakati.
"Kontrak karya jadi IUPK sudah oke, transaksinya tinggal nunggu penerbitan IPPKH. Lalu soal penerimaan negara, kemarin Menteri Keuangan mengatakan sudah selesai, Kepmennya mestinya hari ini atau paling terlambat Kamis [20/12]," tuturnya di sela paparan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pemantauan penerapan Kontrak Karya PTFI, Rabu (19/12/2018).
Terkait IPPKH, lanjut Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat mengenai kebutuhan rekomendasi pemda Papua, dan persoalan ini pun sudah selesai. Selanjutnya, terkait hak arbitrase, Jonan mengatakan setiap sengketa di PTFI akan dibawa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Nah kalau ada dispute ke sana [BANI], tapi level McMoran menunggu surat dari Kepala BKPM, dan sebenarnya sudah selesai juga," tambahnya.
Jonan juga mengungkapkan nantinya izin operasi akan diberikan dua kali 10 tahun. Jadi, untuk izin nantinya akan terlebih dahulu diberikan hingga 2031. Selanjutnya, 5 tahun sebelum kontrak habis, PTFI dapat mengajukan perpanjangan, dengan disertai peninjauan ketaatan syarat-syarat yang telah disepakati.
"Misalnya soal bayar pajak, pemenuhan lingkungan. Nanti perpajakannya pake prevailing, tapi totalnya lebih besar," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota IV BPK RI Rizal Djalil mengatakan mengapresiasi kebijakan Presiden terkait proses divestasi 51% PTFI sesuai dengan hasil ratas tentang percepatan divestasi saham PTFI pada 29 November lalu.
"BPK meminta penyelesaian secepat mungkin, dan pemeritah akan menyelesaikannya dalam beberapa hari mendatang," katanya.
Terkait porsi BUMD, Rizal mengatakan sesuai mandat Presiden Joko Widodo dan menghindari penumpang gelap, paling aman menggunakan mekanisme dividen dan bukan penyertaan modal.
"Ini paling aman, jadi milik rakyat Papua," katanya.
Pada akhir November lalu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk lekas menyelesaikan tahapan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia sebelum tahun ini berakhir.
Hal itu disampaikan Kepala Negara dihadapan Menteri/Kepala Lembaga serta Gubernur Papua dalam rapat terbatas mengenai percepatain penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia.