Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVERSIFIKASI KOMODITAS: Pemerintah Perlu Dorong Peta Indikatif Masyarakat Adat

Pemerintah perlu mendorong peta indikatif masyarakat untuk membuat diversifikasi komoditas di area hutan adat.
Sungai membelah hamparan hutan alam di Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro
Sungai membelah hamparan hutan alam di Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu mendorong peta indikatif masyarakat untuk membuat diversifikasi komoditas di area hutan adat.

Pakar Kehutanan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) Hariadi Kartodihardjo menyatakan pemerintah perlu bekerjasama dengan masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam.

Tujuannya adalah untuk bisa mengatasi persoalan pencurian sumber daya akam seperti ilegal logging sampai illegal mining. "Ada 174 komoditi yang bisa dimanfaatkan masyarakat lokal. Ada 12 sistem kebudayaan bisa dimanfaatkan," jelas Hariadi di Gedung Manggala Wanabhakti, Selasa (18/12/2018).

Dia pun menawarkan sejumlah tahapan dari penguasaan lahan di kawasan hutan antara lain; social mapping atau pemetaan sosial, hak atas lahan, penegakan hukum, melakukan rehabilitasi, restorasi sampai hasil pertanian.

"Kita punya hutan adat ada banyak sekali waktu evaluasi masih ada 1,3 juta hutan adat di wilayah konservasi. Maka saya sudah diskusi dengan Ditjen KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) untuk membuat peta indikatif," papar Hariadi.

Menurut dia dengan ada peta indikatif hutan adat maka bisa lebih mudah memetakan bermacam kepentingan dalam kawasan itu. Kehadiran peta ini bisa menghindari penggunaan kawasan hutan untuk peruntukan lain atau untuk ditanam komoditas lain.

Apalagi, kata Hariadi, kapasitas pemerintah tidak sekuat dan sebesar kapasitas produksi komoditas dari hutan adat. Dengan demikian, perlu ada pengelolaan lahan yang realistis sesuai kebutuhan.

Hariadi pun menyarankan peta indikatif masyarakat adat bisa melakukan perubahan sendiri seperti revisi peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). "Perencanaan hutan adat perlu. Nanti tentu proses indikatif menjadi definitif melalui regulasi yang ada," kata Hariadi.

Dia memprediksi begitu ada aturan secara definitif tentang peta komoditas hutan adat maka secara politis kawasan itu bisa membatasi perkembangan komoditas lain masuk ke wilayah adat.

"Karena lahan ini sudah dicadangkan. Ini bisa pakai SK menteri untuk urusan kawasan kehutanan. Spesifik hutan adat itu umumnya di wilayah konservasi," jelasnya.

Pakar hukum dari Universitas Andalas Kurnia Warman menyatakan penggunaan hutan adat tentu mengikuti hukum adat yang mana diikuti oleh masyarakat adat setempat. Hukum adat sendiri dalam hukum agraria kata Kurnia memiliki dua posisi penting.

Pertama, hukum adat punya kedudukan sebagai hukum positif. Kedua, hukum adat punya kedudukan sebagai sumber utama pembangunan hukum agraria. "Maka hukum yang mengatur ini yakni hukum adat harus dipastikan diikuti oleh masyarakat adatnya baru negara yang mengikuti," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono mengatakan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan hutan memang harus dipenuhi.

"Reformasi kebijakan di bidang sumber daya alam tidak lepas dari reformasi birokrasi pembenahan pemerintahan. Dimana kebijakan yang dihasilkan tersebut harus bisa hadir sampai tingkat tapak," jelasnya di sela-sela Simposium Nasional Reformasi Hukum Bidang Sumber Daya Alam, Selasa (18/12).

Menurut Bambang, ada tujuh hal yang harus diselesaikan pemerintah. Pertama, melakukan kajian tentang peraturan perundangan pengelolaan SDA. Kedua, optimalisasi SDA. Ketiga, terbukanya akses informasi SDA. Keempat, peningkatan nilai tambah produk SDA. Kelima, penyelesaian konflik pemanfaatan SDA. Keenam, terkait pemilihan ekosistem. Ketujuh, menyusun strategi pemanfaatan SDA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper