Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan Cukai Plastik Masih Terkendala Regulasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan cukai plastik masih terkendala regulasi yang belum tuntas. Resistensi dari para pelaku industri plastik serta belum adanya kesepakatan antarkementerian menjadi kendala utama penyelesaian regulasi tersebut.
Limbah plastik/Reuters
Limbah plastik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan cukai plastik masih terkendala regulasi yang belum tuntas. Resistensi dari para pelaku industri plastik serta belum adanya kesepakatan antarkementerian menjadi kendala utama penyelesaian regulasi tersebut.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto memyampaikan, jumlah sampah di Indonesia mencapai 38,5 juta ton per tahun atau sekitar 200.000 per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 14% atau 5,4 juta ton di antara total sampah berasal dari plastik.

Dengan besarnya sampah plastik, serta dampak ekologis yang disebabkannya, pemerintah merasa perlu untuk melakukan intervensi melalui pengenaan cukai plastik. Salah satu intervensi sebenarnya telah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden No.83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan aturan terkait cukai plastik.

"Pemerintah sebenarnya telah melakukan banyak hal, Mendagri misalnya telah melarang untuk membawa kemasan plastik saat rapat," kata Nirwala, Selasa (18/12/2018).

Nirwala menjelaskan, prinsip pengenaan cukai mencakup empat hal yakni pengendalian konsumsi, peredarannya perlu diawasi, menyebabkan eksternalitas negatif, dan pengenaan pungutan untuk menjamin azas keadilan. Oleh karena itu, apabila suatu barang atau dalam hal ini plastik masuk dalam empat kriteria tersebut, pemerintah bisa memasukkan barang dalam kategori barang kena cukai (BKC).

"Kalau dilihat empat karakteristik itu apa saja, konsumsinya memang perlu dikendalikan," jelasnya.

Adapun jika dilihat berdasarkan strukturnya, struktur penerimaan cukai Indonesia tergolong paling minim karena hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Padahal, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai 20-an. Finlandia misalnya 16 jenis BKC, Prancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, India 28 jenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper